DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak mau memaksakan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara atau IKN melalui Keppres. Jokowi masih melihat situasi di lapangan. "Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang, memang belum, jangan dipaksakan. Semuanya dilihat, progres lapangannya dilihat," kata Jokowi usai melepas bantuan kemanusiaan di Lanud Halim Perdanakusuma pada Senin, 8 Juli 2024. "Keppresnya bisa sebelum, bisa setelah Oktober." Sebelumya, Jokowi mengesahkan Undang-undang Daerah Kekhususan Jakarta pada 25 April 2024. UU DKJ mengatur segala proses pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Nusantara atau IKN. Status Ibu Kota Negara tidak akan berganti sebelum Presiden menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota. Hal tersebut tercantum pada Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ sebagaimana dilansir salinan resmi dari aturan tersebut. "Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan
Kemarin Janji Juli Pindah Kantor, Kini Jokowi Ngaku Tak Mau Paksa Pindahkan Ibu Kota ke IKN: Bisa Setelah Oktober
Juli 08, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak mau memaksakan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara atau IKN melalui Keppres. Jokowi masih melihat situasi di lapangan. "Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang, memang belum, jangan dipaksakan. Semuanya dilihat, progres lapangannya dilihat," kata Jokowi usai melepas bantuan kemanusiaan di Lanud Halim Perdanakusuma pada Senin, 8 Juli 2024. "Keppresnya bisa sebelum, bisa setelah Oktober." Sebelumya, Jokowi mengesahkan Undang-undang Daerah Kekhususan Jakarta pada 25 April 2024. UU DKJ mengatur segala proses pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Nusantara atau IKN. Status Ibu Kota Negara tidak akan berganti sebelum Presiden menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota. Hal tersebut tercantum pada Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ sebagaimana dilansir salinan resmi dari aturan tersebut. "Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan