EDUKASI EKBIS

Kejam! Puluhan Guru Honorer di Jakarta Diputus Kontrak Sepihak Karena Kebijakan Cleansing Honor

DEMOCRAZY.ID
Juli 15, 2024
0 Komentar
Beranda
EDUKASI
EKBIS
Kejam! Puluhan Guru Honorer di Jakarta Diputus Kontrak Sepihak Karena Kebijakan Cleansing Honor



DEMOCRAZY.ID - Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri mengatakan lembaganya mendapat laporan ada guru honorer di DKI Jakarta yang diputus kontraknya secara sepihak. 


Pemutusan kontrak itu dilakukan dengan sistem cleansing honor, yakni mereka mengisi link pemecatannya sendiri yang dikirim berantai dari masing-masing kepala sekolah.


Kebijakan itu diduga berasal dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Iman mengatakan laporan yang masuk saat ini mencapai 45 guru baik jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) bahkan Sekolah Menengah Atas (SMA) di DKI Jakarta. 


Dia juga mencurigai pemutusan kontrak guru honorer tidak hanya kepada 45 orang saja, namun ada korban lain.


"Secara mendadak kemarin anggota kami di DKI Jakarta di wilayah provinsi itu melaporkan tanggal 5 Juli diberitahu oleh kepala sekolahnya. Bahwa sejak hari itu sekolah tidak bisa lagi mempertahankan guru honorer di sekolah," kata Iman kepada Tempo melalui telepon pada Ahad, 14 Juli 2024.


Menurut laporan yang diterima P2G, cara pemutusan kontrak, yakni guru honorer itu diminta mengisi disalah satu link cleansing honor. 


Pemberian link dilakukan secara mendadak di hari yang sama. Jadi mereka mengisi link pemecatannya sendiri.


"Cleansing itu sebenarnya di PHK diberhentikan tanpa pemberitahuan kalau yang dilaporkan kepada saya itu. Dia menerima broadcastnya pagi-pagi jam 08.00 WIB, di jam 11.00 WIB (sudah harus mengisi link). Berarti hanya diberi waktu 3 jam untuk mengisi, gimana ya kurang manusiawi" kata Iman.


Iman menjelaskan mereka yang diberhentikan adalah guru honorer murni atau yang kontraknya dengan sekolah. 


"Guru honorer murni itu statusnya secara hukum tidak jelas bahkan dia identitasnya tidak masuk di dalam sistem dapodik (Data Pokok Pendidikan) katakanlah seperti itu. Atau dia sudah masuk Dapodik tapi di bawah 3 tahun. Dia digaji hanya kalau dana BOS cair," ujarnya.


Pemberhentian secara mendadak, menurut Iman, dianggap sangat merugikan. Padahal mereka sedang memperjuangkan karirnya untuk menjadi tenaga pengajar yang sah secara hukum sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 


Guru yang diberhentikan ini, menurut Iman, bahkan ada yang sudah bertahun-tahun mengajar salah satunya mengabdi selama 6 tahun.


"Kalau sekarang mereka dipecat otomatis kesempatan mereka (PPPK atau ASN) untuk ikut berkompetisi dengan adil tidak ada. Tolong guru honor jangan dulu di cleansing sampai mereka diberi kesempatan untuk ikut seleksi PPPK," kata Iman.


Tempo berupaya mengkonfirmasi ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta soal kebijakan pemutusan hubungan kerja guru honorer tersebut.


Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo tidak membenarkan dan tidak menepis kebijakan itu apakah berasal dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Dia mengatakan bakal mengecek dengan tim untuk kebenarannya.


"Izin kami dalami info tersebut ke tim kami," kata Purwosusilo melalui pesan singkat kepada Tempo pada Ahad malam.


Sumber: Tempo

Penulis blog