HUKUM

Kata KPK: Dugaan 'Obstruction of Justice' Kasus Harun Masiku Terungkap Setelah Periksa Istri Terpidana

DEMOCRAZY.ID
Juli 20, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Kata KPK: Dugaan 'Obstruction of Justice' Kasus Harun Masiku Terungkap Setelah Periksa Istri Terpidana



DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut indikasi dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku terbuka setelah penyidik memeriksa saksi bernama DB (Dona Berisa).


Saksi tersebut merupakan istri mantan terpidana kasus Harun Masiku sekaligus eks kader PDI-P Sauful Bahri.


"Penyidik membuka kemungkinan tersebut diduga dari hasil pemeriksaan saksi terakhir ada upaya-upaya tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024).


"Saksi terakhir atas nama dengan inisial DB," tambah Tessa.


Meski demikian, Tessa enggan mengungkap detail peluang menerapkan pasal perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku, termasuk siapa yang terlibat dalam perbuatan tersebut.


"Jadi kita tunggu prosesnya. Tidak ada penyebutan ke subyek tertentu. Namun peluang itu tetap ada dan sedang didalami oleh penyidik," tutur Tessa.


Sebelumnya, KPK gencar memeriksa sejumlah saksi terkait perkara Harun Masiku. Penyidik juga menggeledah kediaman pihak yang diduga terkait dengan perkara ini.


Pada Kamis (18/7/2024), penyidik memeriksa Dona sebagai saksi Harun Masiku.


Penyidik mendalami peluang dibukanya perkara terkait perintangan penyidikan.


"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan kebedaraan HM (Harun Masiku) dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice," kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis.


Adapun Saiful merupakan terpidana yang terlibat dalam penyuapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 2019 bersama Harun.


Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.


Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.


Keempat tersangka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.


Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.


Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk DPO.


Harun, diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW).


Saat ini, pencarian Harun Masiku sudah memasuki tahun keempat.


Sumber: Kompas

Penulis blog