HUKUM

Kapolda Sumbar: Tidak Ada Penyiksaan di Polsek Kuranji, Hanya Pelanggaran Prosedur oleh Anggota

DEMOCRAZY.ID
Juli 02, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Kapolda Sumbar: Tidak Ada Penyiksaan di Polsek Kuranji, Hanya Pelanggaran Prosedur oleh Anggota

Kapolda Sumbar: Tidak Ada Penyiksaan di Polsek Kuranji, Hanya Pelanggaran Prosedur oleh Anggota


DEMOCRAZY.ID - Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Suharyono mengatakan tidak ada penyiksaan terhadap 18 orang yang digiring ke Polsek Kuranji, Kota Padang. Belasan orang itu digiring ke kantor polsek karena hendak tawuran pada Ahad, 9 Juni 2024.


"Tidak ada penyiksaan, hanya pelanggaran prosedur," kata Suharyono Konferensi Pers pada 30 Juni 2024. 


Menurut Suharyono, tindakan anggota Sabhara kepada 18 orang tersebut belum termasuk kategori penyiksaan. Alasannya, tindakan mereka tidak sampai kepada pengeroyokan. 


"Saya sudah tanya kepada anggota yang diperiksa, berapa kali dan apa yang mereka lakukan," katanya.


"Mereka menjawab 1 kali memukul dan ada yang menjawab menendang. Semuanya sudah ditanyai dan anggota kami menjawab dengan jujur," ucap Suharyono. 


Ia juga sudah mengklarifikasi soal penyetruman. Ternyata, menurut Suharyono, alat yang digunakan adalah electric gun yakni alat berbentuk pistol dengan efek kejut. 


"Jadi alat setrum yang digunakan tidak seperti yang diberitakan. Namun hanya electric gun yang punya daya kejut saja," katanya.


"Kami awalnya terkejut ada narasi disetrum, setelah kami periksa anggota mengakui dan alat yang digunakan adalah electric gun. Alat ini seperti pistol tetapi berukuran kecil,” katanya.


Suharyono menjelaskan, tindakan anggota Sabhara Polda Sumbar di Polsek Kuranji tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus kematian Afif Maulana, yang jasadnya ditemukan di bawah Jembatan Kuranji.


“Tindakan di luar prosedur ini TKP nya di Polsek Kuranji, kasus AM TKP nya beda lagi,” katanya.


Berdasarkan pengakuan para anggotanya, Suharyono mengatakan, bahwa yang dilakukan anak buahnya bukan penyiksaan tapi pelanggaran prosedur. 


Namun dirinya masih membuka ruang untuk semua pihak jika ada yang ingin melaporkan anggotanya yang melakukan tindakan tidak sesuai prosedur. 


"Silakan laporkan kepada kami jika masih ada bukti baru," katanya.


Adapun 17 anggota yang melakukan pelanggaran prosedur ini sudah ditahan di Propam Polda Sumbar. 


"17 anggota yang berpangkat Bintara ini masih kami tahan di Propam Polda Sumbar. Ada ruangan khususnya dan mereka tidak bisa kemana-mana," katanya.


"Untuk kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan kami akan mendatangkan para saksi untuk bisa dilanjutkan ke penyidikan," katanya.


Suharyono juga menyampaikan, bahwa Polda Sumbar akan terbuka kepada publik terkait kasus ini. 


Selain itu para anggota yang melanggar ini pasti akan ditindak sesuai aturan yang berlaku di instansi kepolisian.


Sumber: Tempo

Penulis blog