Back to Top
POLITIK

Kaesang Incar Jakarta-1 dan Bisa Jadi Gubernur Termuda, Siapa Pemegang Rekor Saat Ini?

DEMOCRAZY.ID
Juli 03, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Kaesang Incar Jakarta-1 dan Bisa Jadi Gubernur Termuda, Siapa Pemegang Rekor Saat Ini?

DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur batas usia calon gubernur yakni 30 tahun serta wali kota atau bupati minimal 25 tahun.  Peraturan ini membuka peluang bagi anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju pemilihan gubernur.  Kaesang, pengusaha makanan di antaranya Sang Pisang, Ternakopi dan Mangkokku, dikabarkan mengincar posisi Gubernur Jakarta. PKPU itu ditandatanganii oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Senin, 1 Juli 2024. Beberapa waktu lalu, Kaesang menyatakan bersedia jika dirinya diminta maju menjadi calon gubernur Jakarta untuk Pilkada 2024 jika dirasa pantas.  "Ya selama memang didukung (untuk maju Pilgub Jakarta) oleh partai-partai, enggak masalah juga," kata Kaesang pada Jumat, 21 Juni 2024. Sebelumnya, kabar Kaesang maju di Pilgub Jakarta mencuat usai Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengunggah foto Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono b
Baca selengkapnya

Penulis blog