Back to Top
POLITIK

Kaesang Bisa Ikut Pilgub 2024, Usia Sudah 30 Tahun pada 1 Januari 2025

DEMOCRAZY.ID
Juli 02, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Kaesang Bisa Ikut Pilgub 2024, Usia Sudah 30 Tahun pada 1 Januari 2025

DEMOCRAZY.ID - Ketua Umum PSI sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep memungkinkan menjadi kontestan dalam Pilgub 2024. Kaesang bisa menjadi peserta Pilgub 2024 karena pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang menjelaskan terkait jadwal pelantikan dan minimal usia kepala daerah. Hasyim mengatakan kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 akan dilantik pada 1 Januari 2025. Dengan syarat, cagub-cawagub terpilih minimal berusia 30 tahun. "Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Minggu (30/6). Berdasarkan pernyataan Hasyim itu Kaesang telah memenuhi syarat untuk menjadi cagub atau cawagub pada Pilkada 2024. Hal itu karena Kaesang ulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024. Ia akan berusia 30 tahun 7 hari pada 1 Januari
Baca selengkapnya

Penulis blog