Back to Top
EKBIS

Jokowi Teken Perpres Kebut Pembangunan IKN: Investor Bisa Pakai HGU 190 Tahun

DEMOCRAZY.ID
Juli 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Jokowi Teken Perpres Kebut Pembangunan IKN: Investor Bisa Pakai HGU 190 Tahun

DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Ada insentif dan kemudahan fasilitas perizinan berusaha bagi para investor IKN. Jokowi meneken Perpres itu pada Kamis, 11 Juli 2024. Salinan beleid dapat dilihat di situs JDIH Kementerian Sekretaris Negara pada Jumat, 12 Juli 2024.  Perpres ini berfungsi untuk menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN. "Pemberian insentif dan fasilitas Perizinan Berusaha dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial," tulis pasal 3. Pasal selanjutnya menyebut untuk mengebut pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara bisa menarik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 9 menyatakan, investor diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dengan jangka waktu hingga 95 tahun, yang bisa diperpanjang hingga dua sikl
Baca selengkapnya

Penulis blog