Back to Top
DAERAH POLITIK

Jokowi Tegas! Dalam Tempo Waktu 7 Hari Masyarakat Adat di Kalimantan 'Hengkang' dari Tanah Keramat Peninggalan Leluhur Demi Ibu Kota Baru

DEMOCRAZY.ID
Juli 06, 2024
0 Komentar
Beranda
DAERAH
POLITIK
Jokowi Tegas! Dalam Tempo Waktu 7 Hari Masyarakat Adat di Kalimantan 'Hengkang' dari Tanah Keramat Peninggalan Leluhur Demi Ibu Kota Baru

DEMOCRAZY.ID - Dalam perkembangan mengenai pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru, otorita telah memberikan ultimatum kepada masyarakat adat untuk meninggalkan wilayah IKN dalam kurun waktu tujuh hari. Keputusan itu memicu kritik dari berbagai pihak. Salah satunya, Joeni Arianto Kurniawan SH MA PhD, Pakar Hukum Adat UNAIR. Ia menyoroti tentang bagaimana regulasi dalam mengakomodir kebutuhan dan hak masyarakat adat. Joeni menuturkan bahwa aturan hukum yang ada saat ini belum sepenuhnya mendukung masyarakat adat, terutama dalam kasus IKN. “Undang-undang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, termasuk IKN, memang mengharuskan pemilik tanah untuk melepaskan hak mereka demi pembangunan untuk kepentingan umum,” ujarnya. Meskipun Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum menyediakan kerangka kerja untuk pengambilalihan tanah. Menurut Joeni, masyarakat adat sering kali berada dalam posisi yang tidak menguntungkan. Secara konstitusional, P
Baca selengkapnya

Penulis blog