DEMOCRAZY.ID - Sosok berinisial T yang disebut sebagai pengendali judi online di Indonesia merupakan seseorang yang kebal hukum. Hal itu dikatakan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani.
Lalu apakah Mabes Polri akan melakukan penindakan hukum tanpa pandang bulu jika sosok T tersebut benar adanya?
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini, pihaknya baru menerima informasi awal sehingga masih perlu dilakukan pendalaman.
"Iya tentunya semua informasi proses awalnya harus dijalani ya, kan ini baru informasi yang kita dapatkan. Maka langkah dasar laporan informasi dijadikan proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (27/6/2024).
Dikatakan Trunoyudo, nantinya proses penyelidikan yang dilakukan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kemudian tentunya hasilnya bagaimana mekanisme proses hukum harus dijalani sebagaimana aturan bangsa dan negara kita yang berlaku," ungkapnya.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri sendiri sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap Benny Rhamdani untuk menelisik informasi yang ada.
Adapun agenda pemanggilan dilakukan pada Senin (29/6/2024) pekan depan.
"Proses informasi yg kami dapati kn informasi yg belum bisa dijelaskan oleh pak Benny. Maka tentunya pak Benny kita panggil dalam kapasitas sebagai saksi dan proses penyelidikan ini kita lakukan pemeriksaan untuk kapasitas saksi," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkapkan bahwa bisnis judi online di Tanah Air dikendalikan seorang berinisial T.
“Boleh ditanya ke Pak Menko Polhukam, Pak Mahfud MD saat itu. Presiden kaget, pak Kapolri kaget, agak cukup heboh rapat terbatas saat itu,” ujarnya menambahkan.
Benny mengungkapkan, hal ini diketahui BP2MI setelah menelusuri kasus penempatan pekerja migran asal Indonesia secara ilegal di Kamboja.
Dia pun mengeklaim bahwa T adalah sosok yang selama ini sulit tersentuh oleh aparat penegak hukum. Dia bahkan menjuluki sebagai orang yang kebal hukum selama NKRI berdiri.
"Orang ini adalah orang yang selama Republik Indonesia ini berdiri, mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum, mohon maaf dengan segala hormat,” ujar Benny.
Benny berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas dalam mengatasi praktik perdagangan orang, termasuk juga judi online.
“Saatnya negara mengambil tindakan tegas. Tidak hanya menyeret para calo, dan kaki tangannya, tapi mampu hukum menyentuh para bandar para tekong, mereka yang kita ketagorikan sebagai penjahat,” tutur Benny.
"Mereka penjual anak bangsa yang selama ini mengambil keuntungan, dan berpesta pora dari bisnis haram perdagangan manusia,” sambungnya.
Jawaban Mahfud MD
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menolak menjawab saat ditanya sosok inisial T yang diduga menjadi bos dan pengendali judi di Indonesia.
Sosok berinisial T itu sebelumnya disampaikan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
"Saya sekarang bukan Menko Polhukam," kata Mahfud di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu (27/7/2024), dikutip dari laporan KompasTV.
Mahfud menyebut, dirinya tak berwenang membicarakan itu, karena kini dirinya sudah tak lagi menjadi pejabat negara.
"Saya sekarang bukan Menko Polhukam, jadi saya tidak berwenang untuk bicara itu," katanya.
Sumber: Tribun