CATATAN POLITIK

'Jokowi Leda-Lede, Pelantikan Prabowo-Gibran Dalam Bayang-Bayang Pelanggaran Konstitusi'

DEMOCRAZY.ID
Juli 23, 2024
0 Komentar
Beranda
CATATAN
POLITIK
'Jokowi Leda-Lede, Pelantikan Prabowo-Gibran Dalam Bayang-Bayang Pelanggaran Konstitusi'


'Jokowi Leda-Lede, Pelantikan Prabowo-Gibran Dalam Bayang-Bayang Pelanggaran Konstitusi'


Oleh: Karyudi Sutajah Putra

Analis Politik KSI


“Leda-lede”. Bak menari Poco-poco: maju selangkah, mundur dua langkah.


Itulah yang terjadi dengan Presiden Joko Widodo terkait rencana pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuning Raka sebagai Presiden-Wakil Presiden RI Periode 2024-2029 pada 20 Oktober nanti.


Jokowi mengaku tidak mau memaksakan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melalui Keputusan Presiden (Keppres). 


Mantan Gubernur DKI Jakarta itu masih “wait and see”, menunggu dan melihat situasi di lapangan terkait kesiapan IKN Nusantara.


Sementara menurut anggota Komisi V DPR RI Roberth Rouw, sesuai konstitusi, pengucapan sumpah dan janji, atau biasa diistilahkan dengan pelantikan, Presiden-Wakil Presiden RI harus dilakukan di Ibu Kota Negara.


Sedangkan Jakarta kini sudah bukan Ibu Kota Negara lagi sejak dua tahun setelah diundangkannya Undang-Undang (UU) No 3 Tahun 2022 tentang IKN pada 15 Februari 2022. Artinya, sejak 15 Februari 2024 Jakarta bukan IKN lagi.


Di pihak lain, elite-elite partai politik pendukung pemerintah “keukeuh” bahwa pelantikan anggota DPR RI dan DPD RI (MPR RI) Periode 2024-2029 pada 1 Oktober 2024, dan pelantikan Presiden-Wakil Presiden RI Periode 2024-2029 pada 20 Oktober 2024 akan dilakukan di Jakarta, tepatnya di Kompleks DPR/DPD/MPR RI, Senayan.


Hal itu antara lain disuarakan Ketua Umum Partai Golkar yang juga Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani.


Bila benar pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden RI nanti jadi dilaksanakan di Jakarta maka patut diduga terjadi pelanggaran konstitusi.


Diolah dari berbagai sumber, Jakarta bukan lagi IKN seiring disahkannya UU No 3 tahun 2022 tentang IKN, dan UU No 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Tetapi pemindahan IKN perlu disahkan melalui Keppres.


Status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota Negara, sekali lagi telah berakhir per 15 Februari 2024 atau setelah dua tahun UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN diundangkan pada 15 Februari 2022.


Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) UU IKN yang menyatakan, Jakarta bukan lagi sebagai IKN setelah paling lama dua tahun sejak UU IKN diundangkan.


Adapun status Jakarta sebagai IKN diatur dalam UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Akan tetapi, status Jakarta sebagai IKN tak serta-merta dicabut meski UU IKN telah berusia dua tahun. 


Pasalnya, Pasal 41 ayat (3) UU IKN menjelaskan, perubahan UU yang dimaksud berlaku ketika Presiden resmi menerbitkan Keppres mengenai pemindahan IKN dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan Timur.


Namun, Presiden Jokowi sejauh ini masih “leda-lede” (ke sana kemari). Bahkan wong Solo itu pernah mengatakan, Keppres tentang pemindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim bisa ditandatangani oleh dirinya (saat atau sebelum 20 Oktober 2024) atau oleh Prabowo Subianto sebagai Presiden RI yang baru (saat atau setelah 20 Oktober 2024). 


Dalihnya, karena IKN Nusantara pada 20 Oktober 2024 belum siap digunakan untuk pelantikan Presiden-Wakil Presiden RI Periode 2024-2029.


Akankah pelantikan Prabowo-Gibran dilakukan di Jakarta karena IKN Nusantara memang belum siap tempat dan fasilitasnya, sehingga berpotensi melanggar konstitusi?


Kita tunggu saja tanggal mainnya.

Penulis blog