Back to Top
HUKUM POLITIK

Jokowi Berikan HGU IKN, SETARA: Berpotensi Langgar HAM!

DEMOCRAZY.ID
Juli 20, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Jokowi Berikan HGU IKN, SETARA: Berpotensi Langgar HAM!

DEMOCRAZY.ID - Setara Institute menilai proses pemberian HGU di Ibu Kota Negara Nusantara (IKN Nusantara) berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM berkelanjutan.  Sebagai informasi, Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai turunan atas revisi UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara melalui penetapan UU No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.  Perpres yang ditandatangani pada 11 Juli 2024 lalu oleh Presiden Jokowi, mendapatkan sorotan perihal beleid pasal 9 yang membuka peluang pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun.  Kritik soal pemberian HGU hingga 190 tahun sebelumnya telah menjadi sorotan oleh masyarakat sipil yang dianggap bertentangan dengan semangat UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, bahkan melebihi hukum kolonial Agrarische Wet 1870 yang hanya memberi konsesi selama 75 tahun. Pemberian HGU hingga 190 tahun dipan
Baca selengkapnya

Penulis blog