Back to Top
HUKUM

Jawaban Cerdas Saksi Ahli Polda Jabar Bikin Tim Pegi Setiawan Sumringah, Hakim: Sudah Tahu Cara Main

DEMOCRAZY.ID
Juli 06, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Jawaban Cerdas Saksi Ahli Polda Jabar Bikin Tim Pegi Setiawan Sumringah, Hakim: Sudah Tahu Cara Main

DEMOCRAZY.ID - Saksi ahli pidana dari Polda Jawa Barat, Profesor Agus Surono mengatakan, penyidik harus memiliki dua alat bukti terlebih dahulu sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Jawaban itu sontak langsung membuat tim Pegi Setiawan Sumringah. Tak hanya itu, pendukung Pegi juga langsung bersorak dan tepuk tangan dengan jawaban itu. Pada sidang Praperadilan di PN Bandung, Kamis (4/7/2024), Agus Surono ditanya soal penetapan tersangka dan dua alat bukti. Dalam menentukan seseorang sebagai tersangka, apakah alat bukti didapatkan setelah penetapan atau sebelum. Agus Surono menegaskan, dalam penetapan tersangka yang penting dasarnya adalah minimal dua alat bukti. "Selama penyidik menemukan minimal dua alat bukti, maka hal tersebut bisa dijadikan sebagai dasar penetapan tersangka," katanya dikutip dari Kompas TV, Kamis. Kemudian ia juga mejelaskan kalau penyidik harus menemukan dua alat bukti dulu baru menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Hakekat penyidikan
Baca selengkapnya

Penulis blog