DEMOCRAZY.ID - Hasyim Asy’ari Ketua KPU Hasyim telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tindak asusila kepada CAT atau Cindra Aditi Tejakinkin, seorang PPLN untuk wilayah Eropa. Dari sidang etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terungkap terdapat bukti janji pemberian Rp 4 miliar dari Hasyim kepada pihak korban atau pengadu. Hasyim diketahui beberapa kali mendesak korban untuk pergi bersama saat melakukan kunjungan kerja di Eropa. Berbekal jabatannya sebagai Ketua KPU, Hasyim mendesak korban untuk bertemu hingga melakukan hubungan badan pada Oktober 2023. "Sehingga akhirnya Pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama Teradu. Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan," kata anggota DKPP di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024). Setelah peristiwa tersebut, Hasyim terus saja mendekati korban. DKPP menyebut Hasyim kemudian membuat pernyataan tertulis kepada korban pada Januari 2024. Dalam surat te...
Janji-Janji Palsu Hasyim Asy'ari Yang Bikin Cindra Geram, Akan Beri Apartemen Hingga Bakal Menikahi
Juli 04, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Hasyim Asy’ari Ketua KPU Hasyim telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tindak asusila kepada CAT atau Cindra Aditi Tejakinkin, seorang PPLN untuk wilayah Eropa. Dari sidang etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terungkap terdapat bukti janji pemberian Rp 4 miliar dari Hasyim kepada pihak korban atau pengadu. Hasyim diketahui beberapa kali mendesak korban untuk pergi bersama saat melakukan kunjungan kerja di Eropa. Berbekal jabatannya sebagai Ketua KPU, Hasyim mendesak korban untuk bertemu hingga melakukan hubungan badan pada Oktober 2023. "Sehingga akhirnya Pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama Teradu. Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan," kata anggota DKPP di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024). Setelah peristiwa tersebut, Hasyim terus saja mendekati korban. DKPP menyebut Hasyim kemudian membuat pernyataan tertulis kepada korban pada Januari 2024. Dalam surat te...