DEMOCRAZY.ID - Majelis hakim Pengadilan Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Ia dinilai tak terbukti menganiaya dan membunuh Dini Sera Afrianti (26) hingga tewas sebagaimana dakwaan. Ronald Tannur terbebas dari tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa. Dia juga terbebas dari tuntutan membayar restitusi kepada ahli waris Dini Sera sebesar Rp 263.673.000. Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyoroti hakim yang tidak memakai hasil visum dan autopsi sebagai pertimbangan vonis. “Ada visum et repertum yang menjelaskan bahwa ada luka yang dialami oleh korban. Nah, seharusnya ini hal yang dipertimbangkan oleh majelis hakim secara holistik memandang ini sebagai satu pembuktian yang utuh,” kata Harli pada awak media di gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis (25/7). Merujuk dakwaan, Ronald Tannur didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama diterapkan secara alternatif 3 lapis. Mulai dari pembunuhan hingga pe...
Jadi Sorotan! Hakim Nilai Pacar Ronald Tannur Tewas Karena Alkohol, Ternyata Begini Hasil Autopsinya
Juli 25, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Majelis hakim Pengadilan Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Ia dinilai tak terbukti menganiaya dan membunuh Dini Sera Afrianti (26) hingga tewas sebagaimana dakwaan. Ronald Tannur terbebas dari tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa. Dia juga terbebas dari tuntutan membayar restitusi kepada ahli waris Dini Sera sebesar Rp 263.673.000. Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyoroti hakim yang tidak memakai hasil visum dan autopsi sebagai pertimbangan vonis. “Ada visum et repertum yang menjelaskan bahwa ada luka yang dialami oleh korban. Nah, seharusnya ini hal yang dipertimbangkan oleh majelis hakim secara holistik memandang ini sebagai satu pembuktian yang utuh,” kata Harli pada awak media di gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis (25/7). Merujuk dakwaan, Ronald Tannur didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama diterapkan secara alternatif 3 lapis. Mulai dari pembunuhan hingga pe...