DEMOCRAZY.ID - Majelis hakim Pengadilan Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Ia dinilai tak terbukti menganiaya dan membunuh Dini Sera Afrianti (26) hingga tewas sebagaimana dakwaan.
Ronald Tannur terbebas dari tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa. Dia juga terbebas dari tuntutan membayar restitusi kepada ahli waris Dini Sera sebesar Rp 263.673.000.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyoroti hakim yang tidak memakai hasil visum dan autopsi sebagai pertimbangan vonis.
“Ada visum et repertum yang menjelaskan bahwa ada luka yang dialami oleh korban. Nah, seharusnya ini hal yang dipertimbangkan oleh majelis hakim secara holistik memandang ini sebagai satu pembuktian yang utuh,” kata Harli pada awak media di gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis (25/7).
Merujuk dakwaan, Ronald Tannur didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama diterapkan secara alternatif 3 lapis. Mulai dari pembunuhan hingga penganiayaan.
Dalam dakwaan pertama, disebutkan bahwa autopsi dilakukan oleh dr Renny Sumino Sp.F.M., M.H. sesuai dengan Visum et Repertum No. KF. 23.0465 dengan kesimpulan sebagai berkut:
Pemeriksaan Luar:
- Pelebaran pembuluh darah pada selaput lender kelopak mata dan selaput keras bola mata.
- Bintik perdarahan pada selaput lender kelopak mata dan selaput keras bola mata.
- Kebiruan pada ujung jari-jari dan kuku tangan kanan dan kiri.
- Pucat pada ujung jari-jari dan kuku kaki kanan dan kiri.
"Kelainan di atas lazim ditemukan pada mati lemas," bunyi dakwaan.
Luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul.
Luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul.
Pemeriksaan Dalam:
- Pelebaran pembuluh darah pada otak, usus halus, usus besar akibat mati lemas.
- Resapan darah pada kulit bagian dalam kepala. Resapan darah pada kulit bagian dalam leher.
- Resapan darah pada otot dada. Resapan darah pada tulang iga kedua, ketiga, keempat dan kelima kanan.
- Luka memar pada bagian bawah paru kanan dan hati akibat kekerasan tumpul.
- Luka robek pada hati akibat kekerasan tumpul.
- Perdarahan pada rongga perut kurang lebih 1200 ml.
Pemeriksaan Tambahan:
- Ditemukan alkohol pada lambung dan darah.
- Pelebaran pembuluh darah pada otak besar, hati, ginjal kanan dan ginjal kiri.
- Perdarahan pada tempat pertukaran udara paru kanan bawah dan paru kiri atas.
"Sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi perdarahan hebat," bunyi dakwaan.
Dalam dakwaan kedua, tercantum pula hasil pemeriksaan Dini Sera yang dilakukan oleh dr Renny Sumino Sp.F.M., M.H. dan sesuai dengan Visum et Repertum No. KF. 23.0465.
Pemeriksaan Luar
- Luka memar pada kepala, leher, dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul.
Sementara itu, dalam putusan hakim, Dini Sera dinilai hanya meninggal karena pengaruh alkohol.
“(Hakim menilai) Meninggalnya korban itu lebih dirasakan pada pengaruh alkohol, kami melihat bahwa hakim tidak melihat ini secara holistik, tapi hakim justru melihat sepotong-sepotong,” ujar Harli.
Harli pun mengatakan seharusnya hakim menilai seluruh alat bukti seperti hasil autopsi, rekaman CCTV, dan keterangan ahli.
“Artinya apa? Ini adalah puzzle-puzzle yang harus dibangun oleh majelis sehingga harus dilihat pembuktian ini secara holistik,” jelas Harli.
Tim kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Alfarauq merasa kecewa dengan putusan hakim yang mengabaikan hasil visum.
"Tapi anehnya hasil visum seolah-olah ditiadakan oleh majelis hakim dan mengatakan hakim meyakini korban meninggal karena sakit lambung akibat minum alkohol. Sementara, setelah minum alkohol yang bersangkutan masih berada di lift dengan GRT lalu dipukul dengan botol tequilla. Lalu di basement dilakukan pelindasan dengan mobil pribadi GRT," ujar dia, Kamis (25/7).
Belum ada keterangan lebih lanjut dari PN Surabaya mengenai putusan bebas Ronald Tannur tersebut.
Sumber: Kumparan