Back to Top
EKBIS

Izin Hak Guna Usaha di IKN hingga 2 Abad, Jokowi: Demi Menarik Investasi Seluas-Luasnya!

DEMOCRAZY.ID
Juli 17, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Izin Hak Guna Usaha di IKN hingga 2 Abad, Jokowi: Demi Menarik Investasi Seluas-Luasnya!

DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo memberikan izin agar investor bisa mendapat Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun untuk dua siklus. Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Masa HGU itu diatur dalam pasal 9 beleid tersebut. Dikutip dari pasal 9 ayat (1) beleid tersebut, Jumat (12/7/2024), Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama. Kemudian, OIKN dapat memberikan perpanjangan kembali di siklus kedua kepada pelaku usaha atau investor, yang dimuat dalam perjanjian. Khusus HGU, jangka waktu yang bisa diberikan pada siklus pertama hingga 95 tahun, dan pada siklus kedua sebesar 95 tahun pula. Dengan demikian, HGU yang bisa diberikan mencapai 190 tahun. "Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali u
Baca selengkapnya

Penulis blog