DEMOCRAZY.ID - Iptu Rudiana akhirnya muncul di hadapan publik setelah dianggap menghilang dari kasus Vina Cirebon.
Ia menyesali informasi yang tersebar luas di media sosial yang menganggap dirinya tidak peduli dengan kasus yang menewaskan anaknya, Eky dan Vina.
Iptu Rudiana baru saja mengunjungi makan Eky, tim Fakta tvOne berkesempatan mewawancarai Rudiana bersama kuasa hukumnya.
Rudiana berharap kasus ini cepat selesai, dan juga para pelaku pembunuhan Vina dan putranya Eky segera diproses.
Pada kesempatan itu, kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni menanggapi pernyataan dari Dede yang mengaku bahwa disuruh memberi kesaksian palsu soal kematian Vina dan Eky.
Pitra tegas membantah pernyataan dari Dede itu tidak benar.
"Justru karena memang beliau itu difitnah dengan tuduhan bahwasanya beliau mengarahkan saudara Dede, buktinya kemarin sudah kita proses secara hukum di Polda Jawa Barat," ujar Pitra Romadoni.
Rudiana sebenarnya tidak mau menanggapi berbagai cacian, hinaan dan fitnah kepada dirinya dalam pusaran kasus Vina Cirebon.
“Tapi memang sudah keterlaluan sampai korban juga dilaporkan ke Bareskrim Polri, sehingga kita responnya juga secara hukum, dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," terang kuasa hukum Rudiana.
Diketahui, Dede menyebut jika ia diminta memberikan kesaksian palsu oleh Iptu Rudiana untuk kasus Vina Cirebon.
Susno Duadji Tantang Iptu Rudiana Bantah Keterangan Dede dengan Bukti
Menanggapi hal tersebut, eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menantang Iptu Rudiana untuk membawa sejumlah bukti.
Susno Duadji ingin Rudiana membuktikan bahwa pengakuan Dede bohong seperti yang dikatakan melalui kuasa hukumnya selama ini.
Menurutnya, jika Rudiana hanya memberikan somasi hingga melaporkan Dede ke Mabes Polri, maka hal itu tak akan membuat kepercayaan publik kembali padanya.
Selain itu, Susno juga mendesak Rudiana untuk bisa membantah pengakuan Dede dengan bukti-bukti yang kuat.
"Dibantah dulu bahwa apa yang disampaikan Dede ini bohong, tidak direkayasa harus dibantah,” kata Susno Duadji.
“Cara membantahnya tunjukkan bukti-bukti bahwa omongan Dede itu bohong. Selama tidak dibantah dengan bukti-bukti, orang tetap yakin terhadap keterangan Dede,” imbuhnya.
Lebih lanjut Susno menegaskan, selama ini Iptu Rudiana hanya memberikan bantahan lewat omongan saja, itupun diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Jika memang Iptu Rudiana bisa menemukan bukti yang tak bisa disangkal, maka publik bisa mempercayai kasus Vina Cirebon 2016 silam.
Meski demikian, Susno mengaku tak yakin dengan bukti apa yang nantinya bisa ditunjukkan Iptu Rudiana.
Disisi lain, kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, juga meminta Iptu Rudiana untuk hadir dalam Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal.
Hal ini bertujuan agar kasus Vina Cirebon ini menjadi transparan. Oleh karena itu, Toni berharap dalam Sidang Saka Tatal, Rudiana bisa diperiksa sebagai pelapor sekaligus orang tua Eky.
Sumber: TvOne