DEMOCRAZY.ID - Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (purn) Aryanto Sutadi membeberkan pengakuan Iptu Rudiana terkait kronologi pertemuannya dengan Aep, hingga akhirnya meringkus tujuh orang yang dituduh terlibat kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki.
Berdasarkan keterangan Iptu Rudiana, menurut Aryanto ada dua kesimpulan yang bisa dipetik.
Pertama, awal mula kasus Vina Cirebon ini sempat diklaim sebagai kecelakaan lalu lintas, yang menyebabkan dua orang meninggal dunia, satu di antaranya adalah anak Iptu Rudiana, yakni Eki.
"Tapi kemudian ketika melihat kenyataan bahwa oh ini anak ini bukan mati kecelakaan, dia mati dibunuh. Makanya sebagai polisi ya, apalagi itu anaknya, otomatis dia (Iptu Rudiana) terpanggil untuk mencari siapa nih (pelakunya)," jelas Aryanto dikutip dari tayangan YouTube Tv One pada Senin, 29 Juli 2024.
Mengetahui hal itu, sontak naluri Iptu Rudiana sebagai seorang polisi muncul. Ia langsung bergerak menyelidiki para pelakunya.
"Dia jadi detektif, carilah dia keterangan, dapatlah dari Aep. (kata Aep) Ini pak orangnya, gerombolan ini. Oke kalau mereka kumpul kasih tahu saya, dikasih tahu kumpul, dia (Iptu Rudiana) langsung ambil tuh anak-anak yang kumpul itu bersama anggotanya," beber Aryanto.
Penasihat Ahli Kapolri ini bahkan mengaku, belum lama ini telah mengintrogasi langsung Iptu Rudiana untuk memastikan kronologi kasus Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016, silam tersebut.
"Kemarin saya baru telepon dia, kamu betul-betul menggebukin apa enggak? Dia (Iptu Rudiana) bilang enggak ndan (komandan), saya hanya nanyain 15 menit. Kemudian itu pengakuan kenapa? Kamu paksa atau enggak? Jujur. Enggak ndan (nggak dipaksa), mereka ngomong gitu," kata Aryanto meniru ucapan Iptu Rudiana.
Lalu, sejumlah terduga pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan Eki itu dibawalah oleh Iptu Rudiana ke Polres Cirebon.
"Dengan keterangan yang dia (Iptu Rudiana) terima dari itu (Aep), maka dia bikinlah LP model B," beber Aryanto.
Adapun LP model B, lanjut Aryanto, adalah laporan yang dibuat oleh seorang petugas polisi yang melihat adanya suatu kejadian yang diduga tindak pidana.
"Artinya polisi yang melihat kejadian, yang diduga ada tindak pidana. Karena kan dia (Iptu Rudiana) dapat keterangan dari itu tadi. Maka dia detail tuh keterangannya, bahwa ini digebukin. Nah itu dituangkan di dalam LP," tuturnya.
Sumber: VIVA