EKBIS POLITIK

Impor Beras Tak Gunakan Shipment Direct, DPR Curiga Bulog 'Main Mata' Dengan Broker Singapura

DEMOCRAZY.ID
Juli 24, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
POLITIK
Impor Beras Tak Gunakan Shipment Direct, DPR Curiga Bulog 'Main Mata' Dengan Broker Singapura



DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak mendesak Perum Bulog memberikan penjelasan soal kabar yang menybut metode shipment indirect dalam proses impor beras, kapal pengangkut beras mesti 'parkir' dulu di Singapura, tak langsung menjuju Indonesia.


"Persoalan ini harus diinvestigasi dan dijelaskan oleh Bulog. Praktik pengangkutan seperti inilah yang salah satunya pemicu timbulnya dugaan mark up harga beras," katanya saat dihubungi di Jakarta, dikutip Rabu (24/7/2024).


Ia curiga ada yang main mata antara oknum di Indonesia dengan oknum di Singapura. 


Karena, menurut informasi yang Amin punya, banyak broker impor beraktivitas di negeri singa. Ia pun mendesak aparat hukum bergerak mengusut ini.


"Karena dalam skema perdagangan antar negara, Singapura telah lama berperan sebagai negara broker. di mana mereka cawe-cawe untuk memperoleh marjin atas harga komoditas, baik beras, kopi, kakao, maupun ikan hias. Saya minta Lembaga penegak hukum bisa menyelidiki persoalan ini," ucapnya.


Perkara demurrage dan dugaan mark up impor beras belum ada ujungnya, masih menggantung. 


Kabar terbaru menyebut ada mekanisme yang tidak wajar, kapal pengirim beras yang semestinya bisa langsung ke Jakarta, mesti mampir dulu ke Singapura. 


Kejanggalan ini, menguatkan adanya kesalahan adminstrasi sehingga proses impor mesti transit. 


Bahkan pihak pengekspor dari Vietnam pun dibuat bingung dengan skema pengapalan seperti ini.


Tak kunjungnya diusut, memunculkan dugaan kasus ini sengaja dibiarkan menguap begitu saja. 


Padahal fakta-fakta adanya maladministrasi yang menyebabkan negara berpotensi merugi sudah terpampang ke publik.


Salah satu contoh, dokumen hasil riviu sementara Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri pada tanggal 17 Mei 2024 yang ditandatangani Plh Kepala SPI Arrahim K. 


Kanam menyebut, ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplet sehingga menyebabkan biaya demurrage atau denda yang terjadi di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.


Dokumen itu juga menyebutkan bahwa kebutuhan clearance di wilayah pabean atau pelabuhan belum dapat dilakukan lantaran dokumen impor belum diterima melebihi waktu yang telah ditentukan. 


Dokumen tersebut mengungkap telah terjadi kendala pada sistem Indonesia National Single Windows (INWS) di kegiatan impor tahap 11 yang dilakukan pada bulan Desember 2023.


Dalam dokumen riviu juga disebutkan terjadinya biaya demurrage atau denda karena perubahan Perjanjian Impor (PI) dari yang lama ke baru. 


Lalu ada juga phytosanitary yang expired dan kedatangan container besar dalam waktu bersamaan sehingga terjadi penumpukan container di pelabuhan.


Akibat tidak proper dan kompletnya dokumen impor serta masalah lainnya, telah menyebabkan biaya demurrage atau denda senilai Rp Rp294,5 miliar. 


Dengan rincian wilayah Sumut sebesar Rp22 miliar, Rp94 miliar dan Jawa Timur Rp177 miliar.


Sumber: Inilah

Penulis blog