'Hukuman Mati Bagi Para Pengkhianat Negara' - DEMOCRAZY News
CATATAN HUKUM

'Hukuman Mati Bagi Para Pengkhianat Negara'

DEMOCRAZY.ID
Juli 26, 2024
0 Komentar
Beranda
CATATAN
HUKUM
'Hukuman Mati Bagi Para Pengkhianat Negara'


'Hukuman Mati Bagi Para Pengkhianat Negara'


Penghianatan orang orang Cina mendukung dan mendanai PKI DN. Aidit saat melakukan kudeta G 30 S/PKI tahun 1965 di cermati oleh Suharto dengan kontrol dan kendalikan  pada kegiatan sosial – politik mereka.


Suharto bergerak cepat mengeluarkan aturan pembatasan segala sesuatu yang berbau Cina, terkait dengan kegiatan keagamaan, adat istiadat, tradisi, budaya, ekonomi dan politiknya.


Keluarlah beberapa keputusan, instruksi,  surat edaran untuk mengendalikan  etnis Cina di Indonesia antara lain :


Keluar Instruksi Presiden No. 14 tahun 1967: tentang affinitas curturil yang berpusat pada negeri leluhurnya harus dilakukan secara internal. Pesta agama dan istiadat Cina tidak menyolok di depan umum, hanya boleh dilakukan di lingkungan keluarga.


Disusul Surat Edaran No. 06/Preskab/6/67: bahwa istilah “Cina” tetap di pergunakan, sedang istilah “Tionghoa / Tiongkok di tinggalkan”.


Berlanjut pengawasan gerak gerik masyarakat Cina oleh sebuah badan yang bernama Badan Koordinasi Masalah Cina  ( BKMC ) yang menjadi bagian dari Badan Koordinasi Intelijen ( Bakin ).


Keputusan Presiden Kabinet No. 127/U/KEP/12/1966 tentang warga Indonesia masih memakai nama Cina agar disesuaikan dengan nama Indonesia di layani dengan prosedur khusus.


Instruksi Presidium Kabinet No. 37/U/IV/6/1967 tentang Kebijakan Pokok Penyelesaian masalah Cina di bentuk Badan Koordinasi Masalah Cina. Badan khusus di lingkungan Bakin.


Surat Edaran Presidium Kabinet RI No.SE-06/PresKab/6/1967 tentang kebijakan pokok keturunan asing mencakup pembinaan WNI keturunan asing melalui proses asimilasi untuk mencegah kehidupan eklusif rasis, serta anjuran WNI  keturunan asing yang masih menggunakan nama Cina diganti dengan nama Indonesia.


Instruksi Presidium Kabinet No. 37/IN//6/1967 tentang tempat yang disediakan untuk anak WNA Cina disekolah Nasional 40 % , WNI harus lebih banyak dari murid WNA Cina.


Instruksi Menteri Dalam Negeri No.455.2-360/1968 tentang penataan Kelenteng di Indonesia daan Edaran Dirjen Pembinaan Pers dan Grafika No. 02/SE/Dirjen/PP6/K/1988 tentang larangan penerbitan dan pencetakan tulisan / iklan beraksen dan berbahasa Cina.


Jaman terus berubah pemerintahan di Nusantara, silih berganti bahkan dengan rezim dungu, tolol dan buta sejarah. Etnis Cina tetap lihai mampu membeli bahkan beternak para penguasa


Sukar membedakan antara bajingan dan birokrat penampilan dan tindakan mereka. Perilaku wanya serupa sama sama congkak, kejam , penjilat, penghianat dan licik


Etnis selalu eksis menyesuaikan, beradaptasi dengan perubahan yang terjadi. Dengan kekayaannya mampu mengatur peristiwa politik  di belakang layar


Politik itu bisnis, bisnis itu perang. Kalau pasar adalah medan perang maka di perlukan strategi dan taktis


Sun Tsu menulis ajarannya  : Serang mereka di saat mereka tak menduganya, di asat mereka lengah. Haluslah agar kau tak terlihat. 


Misteriuslah agar kau tak teraba. Maka kau akan menguasai nasib lawanmu. Gunakan mata mata dan pengelabuan dalam setiap usaha. Segenap hidup ini dilandaskan pada tipuan


Ajaran Sun Tsu ini nyata saat ini di laksanakan dengan konsisten oleh saudagar Cina dan Presiden Jokowi. 


Oligarki di Indonesia telah mampu merombak, mengubah semua aturan negara yang dikeluarlan orde baru.


Semua aturan orde baru yang mengikat, menyekat dan membelenggu  mereka hancurkan. Bahkan saat ini etnis Cina sudah mengelola, mengatur dan mengendalikan NKRI.


Penguasa dan semua birokrat pemerintan sudah sempurna sebagai budak oligarki lengkap dengan gelarnya sebagai bajingan, pecundang dan penghianat negara.


Tiba saatnya cepat atau lambat mereka harus dimusnahkan dan layak  di hukum mati. ***

Penulis blog