Back to Top
EKBIS POLITIK

HGU 190 Tahun Untuk Investor IKN, KPA Setahun Lalu: Lebih Kolonial Dari Aturan Kolonial!

DEMOCRAZY.ID
Juli 14, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
POLITIK
HGU 190 Tahun Untuk Investor IKN, KPA Setahun Lalu: Lebih Kolonial Dari Aturan Kolonial!

DEMOCRAZY.ID - Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada investor Ibu Kota Nusantara (IKN) selama 190 tahun menuai polemik.  Regulasi ini tercantum dalam Pasal 9 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Beleid tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Kamis lalu, 11 Juli 2024. Isinya tentang insentif dan kemudahan fasilitas perizinan berusaha bagi para investor IKN.  Perpres ini berfungsi untuk menjalankan perintah Undang-Undang atau UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN. “Investor diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dengan jangka waktu hingga 95 tahun, yang bisa diperpanjang hingga dua siklus,” demikian bunyi pasal tersebut. UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN yang berisi aturan HGU untuk investor IKN selama 190 tahun itu merupakan revisi dari UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.  Kebijakan HGU tersebut sudah disorot sejak Rancangan Undang-undang atau RUU ini disetujui pada September tahun lalu. RUU te
Baca selengkapnya

Penulis blog