DEMOCRAZY.ID - Masjid Fatimah Umar yang terletak di Kompleks Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dijual oleh pemilik lahan. Spanduk informasi penjualan masjid tersebut telah dipasang di depan masjid. Spanduk tersebut menyebutkan bahwa lahan masjid memiliki dua sertifikat dengan nomor 23137-381 M dan 23136-212 M atas nama Hilda. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa lahan bersertifikat hak milik (SHM) tersebut akan dijual seharga Rp 3,5 miliar. Menurut imam Masjid Fatimah Umar, Ismail Kappaja, lahan yang ditempati untuk membangun masjid ini bukanlah tanah wakaf, melainkan milik pribadi dari Hilda Rahman. Masjid ini dibangun oleh Hilda Rahman dan keluarganya sebagai masjid pribadi pada tahun 1990-an. "Dulu itu, di atas lahan ini keluarganya mau tinggal. Jadi, kira-kira hanya dibangun musala. Tetapi pembangunan tidak tuntas. Kemudian warga sini menggalang dana, hingga rampunglah pembangunannya menjadi masjid," kata Ismail...
DEMOCRAZY.ID - Masjid Fatimah Umar yang terletak di Kompleks Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dijual oleh pemilik lahan. Spanduk informasi penjualan masjid tersebut telah dipasang di depan masjid. Spanduk tersebut menyebutkan bahwa lahan masjid memiliki dua sertifikat dengan nomor 23137-381 M dan 23136-212 M atas nama Hilda. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa lahan bersertifikat hak milik (SHM) tersebut akan dijual seharga Rp 3,5 miliar. Menurut imam Masjid Fatimah Umar, Ismail Kappaja, lahan yang ditempati untuk membangun masjid ini bukanlah tanah wakaf, melainkan milik pribadi dari Hilda Rahman. Masjid ini dibangun oleh Hilda Rahman dan keluarganya sebagai masjid pribadi pada tahun 1990-an. "Dulu itu, di atas lahan ini keluarganya mau tinggal. Jadi, kira-kira hanya dibangun musala. Tetapi pembangunan tidak tuntas. Kemudian warga sini menggalang dana, hingga rampunglah pembangunannya menjadi masjid," kata Ismail...