HUKUM POLITIK

Hasyim Asy'ari Berbuat Cabul, KPU Ogah Minta Maaf!

DEMOCRAZY.ID
Juli 04, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Hasyim Asy'ari Berbuat Cabul, KPU Ogah Minta Maaf!

Hasyim Asy'ari Berbuat Cabul, KPU Ogah Minta Maaf!


DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tidak akan meminta maaf atas tindakan cabul mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terhadap korban wanita berinisial CAT. 


Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Mochammad Afifudin menjelaskan pihaknya tidak akan meminta maaf secara kelembagaan atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Hasyim telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).


"Kami tidak akan mengomentari putusan DKPP karena sifatnya bukan kelembagaan," kata Afif di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).


Dosa Lama Pimpinan KPU Diungkit, Kasus Cabul Hasyim Asy'ari jadi Tamparan DPR: Jangan Muncul Lagi Komisioner Pesanan!


Anggota Komisi II DPR RI fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengatakan, adanya kasus di KPU terbaru pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari karena kasus etik pemerkosaan menjadi tamparan buat Komisi II DPR RI. Ia berharap ke depan tak muncul isu komisioner 'titipan'. 


Mardani Ali Sera juga mengungkit 'dosa' pimpinan lama KPU Wahyu Setiawan yang dipecat akibat kasus suap yang melibatkan buronan Harun Masiku. 


"Saya setuju ini menjadi hal yang membuat kita harus merenung, menyelesaikan masalah ini karena ini berulang. Kisah periode lalu suap, kisah sekarang urusan etika sebelumnya," kata Mardani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2024). 


"Oleh karena itu ini menjadi tamparan buat kami di Komisi II untuk lebih berhati-hati dalam memilih komisioner, jangan lagi terlalu sibuk 'ini jalur saya', jangan. Pilih yang punya integritas dan kapasitas," sambung Mardani. 


Ia lantas mengingat kejadian pada saat Komisi II melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon-calon komisioner KPU beberapa tahun lalu. 


Namun, pada saat fit proper test masih berlangsung sudah bocor siapa-siapa yang akan terpilih menjadi komisioner KPU. Hal itu sangat buruk lantaran sampai muncul isu pesanan. 


"Saya sempat diundang di salah satu TV saya bilang 'kalau ini besok yang dipilih, berarti memang ada skenario' dan itu buruk," katanya. 


Untuk itu, kata dia, jangan sampai adanya beberapa kasus di KPU membuktikan adanya isu titipan tersebut. 


"Dan kalau karena kasus sekarang bisa jadi skenario itu terbukti bahwa ada pesanan-pesanan. Jangan lagi ada pesanan. Ada banyak komisioner bagus yang saat paparan dan track record-nya bagus tidak terpilih, sedih," pungkasnya. 


Dipecat Gegara Cabul


Sekadar informasi, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari sebagai ketua merangkap anggota KPU RI.


Sanksi ini diberikan kepada Hasyim dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag. 


"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Imum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, Rabu (3/7/2024).


DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan ini disampaikan.


Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.


Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh Heddy dengan empat anggota majelis DKPP lainnya, yakni Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.


Dalam pertimbangan putusan yang dibaca Dewi, DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar KEPP.


Sumber: Suara

Penulis blog