Back to Top
HUKUM POLITIK

Gibran Terancam Tak Dilantik Sebagai Wapres, Jika Putusan PTUN Kabulkan Gugatan PDIP

DEMOCRAZY.ID
Juli 19, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Gibran Terancam Tak Dilantik Sebagai Wapres, Jika Putusan PTUN Kabulkan Gugatan PDIP

DEMOCRAZY.ID -  Anggota Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun menyebutkan, Gibran Rakabuming Raka bisa batal dilantik sebagai Wakil Presiden dari Prabowo Subianto jika gugatan yang mereka ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta dikabulkan. Adapun PDI-P menggugat dugaan perbuatan melawan hukum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tetap menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden (Cawapres) Prabowo padahal belum membicarakan perubahan Peraturan KPU (PKPU) dengan DPR RI. Adapun PKPU itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden yang membuat Gibran bisa menjadi cawapres. “Yang bermasalah bagi kami Gibran, bagi kami, ya tidak bisa dilantik. Bahwa KPU memutuskan ini tidak bisa dilantik, orang bermasalah,” kata Gayus ketika ditemui awak media di PTUN DKI Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024). Gayus mengatakan, jika penyelenggaraan pemilu tidak sah karena ditemukan cacat hukum, maka
Baca selengkapnya

Penulis blog