DEMOCRAZY.ID - Lama bungkam, akhirnya Iptu Rudiana muncul ke publik merespons soal tuduhan mengarahkan saksi kunci Dede untuk memberi keterangan palsu soal kasus kematian Eky dan Vina.
Diketahui, Iptu Rudiana sempat lama menghilang dan tak pernah muncul ke publik setelah kasus pembunuhan Eky dan Vina kembali viral.
Sejatinya kasus Vina kembali bahan perbincangan masyarakat Indonesia sejak film Vina: Sebelum 7 Hari ditayangkan di bioskop.
Hal itu menarik atensi publik karena kasus Vina yang dianggap banyak kejanggalan, dari pembunuhan hingga keberadaan beberapa tersangka.
Kini sejumlah kejanggalan terbongkar dalam penetapan para tersangka yang kini menjadi terpidana.
Salah satunya, proses penanganan awal kasus pembunuhan ini dinilai janggal dalam menetapkan para tersangka.
Dede Riswanto (30), saksi kunci yang dibantu oleh Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa dirinya disuruh oleh Iptu Rudiana dan Aep untuk keterangan atau kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina.
Atas kesaksian tersebut, polisi menangkap delapan orang yang kini menjadi terpidana.
Tujuh orang terpidana itu divonis hukuman penjara seumur hidup dan satunya sudah bebas yakni Saka Tatal.
Tujuh terpidana itu adalah Supriyanto, Jaya, Eka Sandi, Rivaldi Aditya Wardana, Sudirman, Hadi Saputra, dan Eko Ramadhani.
Iptu Rudiana muncul
Iptu Rudiana baru saja mengunjungi makan Eky, tim Fakta tvOne berkesempatan mewawancarai Iptu Rudiana bersama kuasa hukumnya.
"Tadi kita nyekar ke makam Almarhum, dengan Pak Iptu Rudiana langsung mengikuti, mengingat beliau kan seminggu sekali ke sana," tutur Pitra Romadoni, kuasa hukum Rudiana pada tvOne.
Karena lagi ramai soal kasus ini kembali, membuat Iptu Rudiana hanya bisa ziarah ke makam putranya sebulan sekali.
Melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution mengatakan bahwa Iptu Rudiana memohon kepada masyarakat agar mendoakan Almarhum Eky agar tenang disisi Yang Maha Kuasa.
Iptu Rudiana juga berharap kasus ini cepat selesai, dan juga para pelaku pembunuhan Vina dan putranya, Eky segera diproses dan diamankan.
Iptu Rudiana
Pada kesempatan itu juga, kuasa hukum Iptu Rudiana menanggapi soal pernyataan mengejutkan dari Dede Riswanto, yang mengaku bahwa disuruh memberi keterangan palsu ke polisi pada peristiwa delapan tahun yang lalu.
Pitra Romadoni tegas membantah pernyataan dari Dede itu tidak benar.
"Justru karena memang beliau itu difitnah dengan tuduhan bahwasanya beliau mengarahkan saudara Dede, buktinya kemarin sudah kita proses secara hukum di Polda Jawa Barat," terangnya.
Iptu Rudiana sebenarnya tidak mau menanggapi berbagai cacian, hinaan dan fitnah kepada dirinya dalam pusaran kasus yang menewaskan putranya, Eky dan juga Vina.
"Tapi memang sudah keterlaluan sampai korban juga dilaporkan ke Bareskrim Polri, sehingga kita responnya juga secara hukum, dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," jelas Pitra Romadoni, selaku kuasa hukum Iptu Rudiana.
Di sisi lain, salah satu terpidana kasus pembunuhan, Hadi Saputra resmi melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Laporan pihak terpidana ke Iptu Rudiana ini atas dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Diberitakan sebelumnya, kubu Iptu Rudiana meradang dan melakukan somasi terbuka lantaran merasa difitnah.
Sasaran somasi itu adalah Dedi Mulyadi, Liga Akbar dan Dede. Mereka didesak untuk meminta maaf.
Karena pernyataan dari Dede, pihak kuasa hukum Iptu Rudiana telah melayangkan somasi terbuka.
"Karena yang bersangkutan telah membuat fitnah, dan mencemarkan nama baik, kami per hari ini telah melayangkan somasi terbuka kepada saudara Dede, Dedi Mulyadi dan Liga Akbar," bebernya.
"Tentu ini akan kita proses hukum, apabila yang bersangkutan ini tidak meminta maaf kepada Bapak Iptu Rudiana beserta keluarga," paparnya.
Pitra menegaskan telah mengantongi saksi, keterangan ahli dan juga surat.
"Jadi sudah ada bukti permulaan yang cukup kita pegang, sehingga kita melayangkan somasi hari ini," jelas Pitra Romadoni.
Ia juga mengatakan sudah memberi waktu kepada pihak yang disebutkan dalam somasi, jika tidak meminta maaf.
"Pihak kuasa hukum akan tegas mengambil tindakan hukum dengan mempidanakan mereka semua, tidak ada kasih ampun," ucapnya.
"Karena ini telah melukai harkat, martabat, perasaan dan harga diri Iptu Rudiana beserta keluarganya," imbuhnya.
Sumber: TvOne