Back to Top
HUKUM

Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Lakukan Tindakan Asusila, Ini Hukuman Dalam Pasal-Pasal Pidana Kasus Asusila

DEMOCRAZY.ID
Juli 06, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Lakukan Tindakan Asusila, Ini Hukuman Dalam Pasal-Pasal Pidana Kasus Asusila

DEMOCRAZY.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan kasus asusila pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas dugaan pelecehan seksual.  DKPP menyatakan, Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT. “Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata  Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, pada 3 Juli 2024. Hasyim Asy’ari melanggar kode etik dengan mendekati, merayu, dan berbuat asusila terhadap anggota PPLN.  Menurut perwakilan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Aristo Pangaribuan, perbuatan asusila tersebut diduga dilakukan selama September 2023 sampai Maret 2024.  Mereka bertemu beberapa kali ketika Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa dan korban mengunjungi Indonesia. Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan Universi
Baca selengkapnya

Penulis blog