HUKUM

Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Lakukan Tindakan Asusila, Ini Hukuman Dalam Pasal-Pasal Pidana Kasus Asusila

DEMOCRAZY.ID
Juli 06, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Lakukan Tindakan Asusila, Ini Hukuman Dalam Pasal-Pasal Pidana Kasus Asusila

Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Lakukan Tindakan Asusila, Ini Hukuman Dalam Pasal-Pasal Pidana Kasus Asusila


DEMOCRAZY.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan kasus asusila pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas dugaan pelecehan seksual. 


DKPP menyatakan, Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.


“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata  Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, pada 3 Juli 2024.


Hasyim Asy’ari melanggar kode etik dengan mendekati, merayu, dan berbuat asusila terhadap anggota PPLN. 


Menurut perwakilan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Aristo Pangaribuan, perbuatan asusila tersebut diduga dilakukan selama September 2023 sampai Maret 2024. 


Mereka bertemu beberapa kali ketika Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa dan korban mengunjungi Indonesia.


Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) mendukung CAT membawa kasus kekerasan seksual yang menimpanya ke ranah pidana. 


CAT merupakan korban tindakan asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. 


Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutus Hasyim bersalah dan memecatnya dari KPU. 


Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM UI mengecam segala bentuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh Hasyim terhadap CAT. 


Organisasi mahasiswa Kampus Perjuangan itu menilai bahwa seharusnya Hasyim menjunjung tinggi etika mengingat perannya sebagai penjaga demokrasi. 


Hukuman Kasus Asusila


Berdasarkan KBBI, asusila adalah perbuatan menyimpang dari norma kesopanan yang cenderung banyak terjadi di kalangan masyarakat. Kasus asusila diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama pada Pasal 281. 


Melalui aturan ini, terdapat ancaman hukuman bagi para pelaku asusila. Adapun, menurut jdih.mahkamahagung.go.id, bunyi dari Pasal 281 KUHP yang memberikan ancaman hukuman asusila sebagai berikut:


“Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta:


1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;

2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya melanggar kesusilaan.”


Tak hanya itu, pasal yang mengatur ancaman hukum kasus asusila diatur dalam Pasal 406 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mengacu bpk.go.id, bunyi aturan tersebut sebagai berikut:


“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta) bagi setiap orang yang:


1. melanggar kesusilaan di muka umum; atau

2. melanggar kesusilaan di muka orang lain hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.”


Dikutip jdih.sukoharjokab.go.id, dari pasal-pasal tersebut, terdapat unsur-unsur kasus asusila sebagai berikut, yaitu:


1. Barang siapa


Barang siapa adalah unsur pelaku (subjek) dari tindak pidana yang berupa manusia. Akibatnya, badan hukum dan korporasi belum diakui sebagai subjek tindak pidana dalam KUHP. 


2. Dengan sengaja


Unsur dengan sengaja mencakup tiga maksud kesengajaan, yaitu:


1. Perbuatan dilakukan dan akibat yang terjadi merupakan tujuan pelaku.

2.Sadar kepastian dari akibat kejadian bukan akibat menjadi tujuan pelaku, melainkan untuk mencapai akibat yang benar-benar dituju harus dilakukan perbuatan lain.

3. Sadar bersyarat ketika pelaku sadar kemungkinan terjadinya akibat lain yang sebenarnya tidak dikehendaki. Namun, kesadaran tersebut tidak membuat pelaku membatalkan niat dan akibat yang tidak dituju benar terjadi.


3. Terbuka (di muka umum)


Dilansir buku Tindak Pidana di KUHP, terbuka adalah tempat yang dapat dilihat, didengar, atau disaksikan oleh umum. 


4. Melanggar kesusilaan


Perbuatan melanggar kesusilaan atau kasus asusila adalah tindakan berkaitan dengan hubungan seksual antara perempuan dan laki-laki untuk memuaskan nafsu di muka umum.


Sumber: Tempo

Penulis blog