DEMOCRAZY.ID - Menteri Agama Yakut Cholil Qoumas tengah menghadapi masa-masa penuh ketegangan di penghujung masa jabatannya sebagai menteri dalam kabinet pemerintahan Presiden Jokowi. Masa jabatan Menteri Yakut, seperti halnya kabinet Jokowi-Ma’ruf, akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Biasanya, masa pensiun akan membawa ketenangan, tetapi bagi Menteri Yakut, keadaan justru berbanding terbalik. Dalam sidang paripurna DPR RI yang berlangsung dua hari lalu, diputuskan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024. Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, yang juga menjadi Ketua Tim Pengawas Haji DPR RI tahun ini. Keputusan ini muncul setelah berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024 terungkap, termasuk masalah makanan, akomodasi, serta pelaksanaan di Arafah dan Mina yang banyak mendapat sorotan. Permasalahan serius lainnya adalah dugaan penyimpangan atau korupsi dalam pelaksanaan haji. Jika dugaan ini terb
DEMOCRAZY.ID - Menteri Agama Yakut Cholil Qoumas tengah menghadapi masa-masa penuh ketegangan di penghujung masa jabatannya sebagai menteri dalam kabinet pemerintahan Presiden Jokowi. Masa jabatan Menteri Yakut, seperti halnya kabinet Jokowi-Ma’ruf, akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Biasanya, masa pensiun akan membawa ketenangan, tetapi bagi Menteri Yakut, keadaan justru berbanding terbalik. Dalam sidang paripurna DPR RI yang berlangsung dua hari lalu, diputuskan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024. Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, yang juga menjadi Ketua Tim Pengawas Haji DPR RI tahun ini. Keputusan ini muncul setelah berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024 terungkap, termasuk masalah makanan, akomodasi, serta pelaksanaan di Arafah dan Mina yang banyak mendapat sorotan. Permasalahan serius lainnya adalah dugaan penyimpangan atau korupsi dalam pelaksanaan haji. Jika dugaan ini terb