AGAMA HUKUM POLITIK

Dugaan Kuat Terlibat Korupsi Haji: 'Menag Yaqut Bisa Dipenjarakan Seperti Menag Pendahulunya'

DEMOCRAZY.ID
Juli 14, 2024
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HUKUM
POLITIK
Dugaan Kuat Terlibat Korupsi Haji: 'Menag Yaqut Bisa Dipenjarakan Seperti Menag Pendahulunya'



DEMOCRAZY.ID - Menteri Agama Yakut Cholil Qoumas tengah menghadapi masa-masa penuh ketegangan di penghujung masa jabatannya sebagai menteri dalam kabinet pemerintahan Presiden Jokowi. 


Masa jabatan Menteri Yakut, seperti halnya kabinet Jokowi-Ma’ruf, akan berakhir pada 20 Oktober 2024. 


Biasanya, masa pensiun akan membawa ketenangan, tetapi bagi Menteri Yakut, keadaan justru berbanding terbalik.


Dalam sidang paripurna DPR RI yang berlangsung dua hari lalu, diputuskan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024. 


Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, yang juga menjadi Ketua Tim Pengawas Haji DPR RI tahun ini. 


Keputusan ini muncul setelah berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024 terungkap, termasuk masalah makanan, akomodasi, serta pelaksanaan di Arafah dan Mina yang banyak mendapat sorotan.


Permasalahan serius lainnya adalah dugaan penyimpangan atau korupsi dalam pelaksanaan haji. 


Jika dugaan ini terbukti, konsekuensi pidana mungkin tak terelakkan bagi Menteri Yakut, seperti yang dialami oleh menteri agama sebelumnya, Surya Dharma Ali, yang dipenjara karena kasus korupsi haji.


Dugaan penyimpangan ini termasuk pengalihan kuota haji yang melebihi kesepakatan dengan DPR. 


Sebanyak 31 anggota DPR RI, termasuk Haji John Kennedy, telah mengajukan usulan pembentukan Pansus Hak Angket Haji. 


Mereka menandatangani dokumen yang meminta penjelasan dan pengawasan lebih lanjut terkait penyelenggaraan haji tahun ini.


Dalam sidang tersebut, ketua sidang menyampaikan, “Keputusan pembentukan Pansus Hak Angket Haji DPR RI diambil sesuai dengan ketentuan pasal 20 ayat 2 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 serta pasal-pasal terkait dalam peraturan DPR RI tentang konsultasi dan pengawasan.”


Pimpinan rapat juga menegaskan bahwa kebijakan Menteri Agama Nomor 118 Tahun 2024 tentang pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji khusus tahun 1445 Hijriyah atau 2024 Masehi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. 


Kebijakan ini dinilai tidak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat antara Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama terkait penetapan kuota haji.


“Kita menyaksikan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, belum maksimal dalam melindungi warga negara atau jemaah haji Indonesia di tanah suci. Ada indikasi penyalahgunaan kuota tambahan di tengah pelayanan yang belum optimal,” tambah seorang anggota DPR dalam sidang.


Dengan demikian, Menteri Yakut kini berada dalam kondisi yang sangat kritis menjelang akhir masa jabatannya. 


Apakah ia akan bernasib sama seperti pendahulunya, hanya waktu dan hasil investigasi yang dapat menjawab. 


Untuk sementara, kita menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyelidikan yang sedang berjalan.


'Karut-Marut Ibadah Haji Gara-Gara Syahwat Monopoli Sang Menteri'


Penyelenggaraan haji di Indonesia, saban tahun selalu ada masalah. Biang keroknya, monopoli Kementerian Agama (Kemenag).


Setiap musim haji, selalu saja ada kabar tak sedap tentang nasib jemaah haji asal Indonesia. Sejak akan berangkat hingga kembali ke Tanah Air, ceritanya banyak pahitnya.


"Tiap tahun gunakan maskapai Garuda, tidak ada masalah. Tahun ini ada masalah. Sampai-sampai ada yang kembali ke bandara karena pesawatnya tua. Baru berangkat saja sudah ada masalah," kata Ade Marfuddin, pengamat pelayanan haji dan umrah saat berbincang dengan Inilah.com, Jakarta, Jumat (5/7/2024).


Tentu yang dimaksud Ade adalah kejadian pada 15 Mei 2024. Kala itu, pesawat Garuda membawa 450 calon jemaah haji (CJH) kloter 5 asal Embarkasi Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), terpaksa kembali ke bandara. Karena mesin terbakar. Padahal pesawat itu baru saja take off.


Sehari kemudian, Kemenag memberikan teguran tertulis kepada Garuda, atas kejadian tersebut. Dan mempermasalahkan ontime performance (OTP) Garuda yang sangat buruk. Kemenag mencatat, skor keterlambatan keberangkatan pesawat Garuda sangat tinggi, mencapai 47,5 persen.


Masih ada masalah penyelenggaraan haji yang tergolong lebih berat. Bahkan menyeret kredibilitas Kemenag, khususnya Menteri Agama (Menang) Yaqut Cholil Qoumas. Serta bisa berisiko hukum di kemudian hari. 


Ceritanya, Indonesia mendapatkan tambahan kuota 20 ribu jemaah haji tahun 2024. Tambahan ini didapat setelah Presiden Jokowi bertemu Putra Mahkota yang juga PM Kerajaan Arab Saudi, Mohammed Bin Salman pada Oktober 2023.


Selanjutnya, Kemenag dan Komisi VIII DPR sepakat untuk membagi kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu kursi itu, menjadi 92 persen untuk haji regular. Sisanya yang 8 persen untuk haji khusus.


Pembagian tersebut ada dasar hukumnya yakni UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Entah mengapa, Menag Yaqut menabrak kesepakatan ersebut.


Pada Februari 2024, Yaqut merubah pembagian tambahan kuota haji yang 20 ribu kursi itu, masig-masing 50 persen untuk haji regular dan khusus.


"Ini pelanggaran berat, UU Haji dilanggar khususnya pasal 64 tentang kuota. selain itu, Keppres No 6 Tahun 2024 tentang Penetapan biaya haji 2024 juga dilanggar," papar Ade.


Sehingga beredar spekulasi liar bahwa jatah kuota tambahan itu dijual ke sejumlah penyelenggara haji. Karena mereka berani bayar dnegan mahal. Slot itu tentu akan diperebutkan penyelenggara haji plus, atau Furoda yang bertarif mahal.  


"Ini jelas perampokan. Perampokan hak haji reguler diambil haji plus. Apakah dia punya uang? Karena orientasi pemerintah ukan mempermudah rakyatnya beribadah, tapi cari untung untuk kelompok atau pribadinya saja," ungkapnya.


Ingat era Menag Suryadharma Ali yang keserempet korupsi penyelenggaraan haji 2010-2013. Masalahnya kurang lebih sama dengan saat ini.


Bahkan lebih parah saat ini karena kuota haji yang dicolong sekitar 8.400 kursi, sementara Suryadharma Ali hanya 35 kursi. Atau 240 kali. Akibat kasus kuota haji itu, Suryadharma Ali harus divonis 6 tahun penjara.


Masalah lain adalah maraknya haji ilegal asal Indonesia. Mereka menjalankan badah haji namun tak memiliki visa haji. Saat di tanah suci, mereka jadi incaran aparat keamanan Arab Saudi.


Tahun ini, sedikitnya 80 Jemaah haji asal Indonesia ditangkap otoritas etempat. Karena berhaji menggunakan visa ziarah. Ini benar-benar bikin malu Indonesia.


Sejatinya, menurut Ade, praktik ini sudah berlangsung sejak lama. Pihak Kemenag pun sudah tahu, terkesan melakukan pembiaran.


"Sejak di bandara seharusnya sudah bisa dicegat. Dan, oknum yang menjanjikan bisa naik haji harus ditangkap. Karena mengajak atau mengumpulkan orang untuk melanggar aturan," ungkapnya.


Catatan Hitam Cak Imin untuk Haji 2024


Mungkin ini hanya kebetulan, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Ketum PKB, menjabat Ketua Timwas Haji 2024.


Artinya dia harus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan haji oleh Kemenag. Di mana, Cak Imin dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sama-sama tokoh NU. Tapi beda kubu.


Terkait penyelenggaraan haji 2024, Cak Imin punya sejumlah catatan miring untuk Gus Yaqut. Ada 5 poin dalam catatan miring itu.


Yakni buruknya layanan dasar, alokasi kuota tambahan jemaah haji yang diduga menyalahi aturan, penempatan tenda tak sesuai dengan maktab, ketersediaan MCK (mandi, cuci, kakus), hingga kenaikan ongkos haji.


Wakil Ketua DPR ini, mengatakan, masalah penempatan tenda yang tidak sesuai dengan maktab menyebabkan kelebihan muatan dan jemaah terlantar.


"Bahkan ditemukan fakta bahwa ada tenda yang normalnya hanya mampu menampung 80 orang jemaah dipaksa menampung 120 orang jemaah. Ini mengakibatkan banyak jemaah tidak mendapatkan pelayanan yang layak dan bahkan harus terusir," tuturnya.


Masalah toilet untuk jemaah haji yang minim juga menyebabkan antrean panjang, bahkan memaksa jemaah buang hajat di luar toilet.


Timwas Haji DPR juga menemukan fakta pengalihan separuh kuota tambahan yang dialokasikan untuk haji khusus, jelas menyalahi aturan.


"Ada kurang lebih 10 ribu dari 20 ribu kuota tambahan yang dialihkan Kementerian Agama untuk haji khusus. Ini tentu mencederai rasa keadilan masyarakat yang telah bertahun-tahun mengantre haji," kata dia.


Selain itu, lanjut Cak Imin, Timwas Haji DPR menyoroti semakin mahalnya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) setiap tahun. Tahun ini saja angka BPIH mencapai Rp93,4 juta.


"Dari jumlah tersebut, jemaah haji diharuskan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji 60 persen atau sekitar Rp 54,05 juta, sedangkan 40 persen atau Rp 37,4 juta sisanya akan dibebankan pembayarannya dari pengelolaan dana haji,” kata dia.


Kemenag terkesan tak mau belajar dari berbagai karut marut penyelenggaraan haji. Alhasil, kekacauan seolah menjadi agenda rutin tiap musim haji.


Yang kasihan jelaslah umat Muslim Indonesia. Yang telah bersusah payak menyiapkan materi dan fisik untuk beribahah ke tanah suci. Menjalankan Rukun Islam kelima.


Seharusnya, monopoli Kemenag dalam penyelenggaraan haji regular dilas saja. Diserahkan ke swasta, tentu saja dipilih yang kredibel dan rekam jejaknya bagus. Ketimbang mempercayakan kepada Kemenag yang tiap tahun selalu ada masalah.


Menag Yaqut buru-buru membantah tuduhan adanya pelanggaran dalam pengalokasian kuota haji tambahan 2024 yang disorot Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR.


Gus Yaqut memastikan, Kemenag telah menjalankan amanah pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan prinsip yang telah ditetapkan.


"Jadi tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan. Itu prinsipnya. Kami tidak menyalahgunakan dan insyaallah kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya," ujar Gus Yaqut.


Dia bilang, Kemenag tetap menjalankan amanah pelaksanaan ibadah haji dengan sebaik-baiknya. Yaqut menekankan pentingnya soliditas dan integritas dalam mengelola kuota haji agar dapat melayani para jemaah dengan baik.


"Kami berpegang pada prinsip dalam menjalankan amanah pelaksanaan ibadah haji. Tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan," kata Gus Yaqut. ***

Penulis blog