DEMOCRAZY.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, terbukti melakukan hubungan badan dengan korban tindak asusila. Korban saat itu merupakan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
Peristiwa tersebut terjadi saat Hasyim menghadiri bimbingan teknis (bimtek) PPLN sebagai Ketua KPU di Amsterdam, Belanda.
Dia mengajak korban berinisial CAT yang merupakan PPLN Den Hag untuk mendatangi kamarnya di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda.
Keduanya sempat berbincang di ruang tamu kamar tersebut sampai akhirnya Hasyim mengajak CAT untuk berhubungan badan. Namun, korban terus menolak permintaan tersebut.
“Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan,” kata anggota majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo saat membaca putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
“Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” tambah dia.
Sekadar informasi, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari sebagai ketua merangkap anggota KPU RI.
Sanksi ini diberikan kepada Hasyim dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Sanksi itu diberikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Imum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.
DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan ini disampaikan.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh Heddy dengan empat anggota majelis DKPP lainnya, yakni Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.
Dalam pertimbangan putusan yang dibaca Dewi, DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar KEPP.
Diketahui, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) mewakili terduga korban melaporkan Hasyim ke DKPP.
Hasyim diadukan karena adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berkaitan dengan dugaan tindak asusila.
Tindak asusila ini diduga dilakukan Hasyim terhadap perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Sumber: Suara