AGAMA HUKUM POLITIK

Diduga Terlibat Korupsi Pengalihan Kuota Haji, KPK Didesak Segera Tangkap Menag dan Wakilnya!

DEMOCRAZY.ID
Juli 12, 2024
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HUKUM
POLITIK
Diduga Terlibat Korupsi Pengalihan Kuota Haji, KPK Didesak Segera Tangkap Menag dan Wakilnya!



DEMOCRAZY.ID - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (PP PERISAI) Chandra Halim mendesak KPK segera tangkap Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama RI setelah tim pengawas haji DPR mendapat temuan penyelewengan pengalihan kuota haji yang dilakukan petugas haji Kementerian Agama RI.


"Keduanya merupakan pimpinan di Kementerian Agama RI, mereka yang paling bertanggungjawab atas dugaan korupsi penyelewengan kuota haji yang dilakukan anak buahnya." tegas Chandra Halim dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/7/2024).


Dalam penyelenggaraan Haji 2024 timwas haji DPR mendapatkan temuan jamaah haji yang harus membayar 300 juta untuk diberangkatkan dengan kuota haji khusus setelah ditakut takuti petugas keberangkatan haji mereka akan ditunda padahal sebagai pengguna kuota haji khusus jamaah sudah membayar sekitar 160 juta.


Menurut Chandra, apa yang dilakukan petugas haji dilapangan tidak mungkin dilakukan seorang diri tapi melibatkan banyak orang baik didalam Kementerian Agama maupun pihak luar.


"Modus menakut-nakuti jamaah ditunda keberangkatannya selalu berulang setiap tahun tapi kaliini sudah keterlaluan. Korupsinya besar sekali karena itu KPK tidak punya pilihan lain selain menyeret kedua pimpinan Kementerian Agama ke pengadilan Tipikor." tegas Chandra.


Seperti diketahui tim pengawas haji DPR menemukan ada 8.400 kuota haji reguler yang dialihkan menjadi kuota haji khusus. 


Bisa dibayangkan berapa jumlah uang yang masuk ke kantong petugas haji jika satu jamaah haji dimintai uang 300 juta untuk bisa diberangkan dengan kuota haji Khusus.


"Kami akan datangi KPK setelah sebelumnya kami geruduk kantor Kementerian Agama dan menyeret kedua pimpinan lembaga itu." pungkas Chandra.


Pansus Haji Akan Selidiki Dugaan Korupsi Kebijakan Kuota Haji oleh Menag Yaqut Cholil


Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Luluk Nur Hamidah, menyatakan bahwa panitia khusus angket pengawasan haji atau pansus haji akan menyelidiki dugaan korupsi kebijakan  pengalihan kuota haji oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.


"Nanti yang kemudian diselidiki juga isu terkait dengan indikasi rente, gratifikasi, dan lain-lain," kata Luluk kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.


Penyelidikan itu, kata Luluk, didasarkan pada kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang diuntungkan dari penambahan kuota haji plus. 


Pihak-pihak itu di antaranya biro perjalanan haji dan umroh, pihak yang menunjuk biro-biro haji dan umrah tersebut, atau pihak yang memberikan dan/atau mengalihkan kuota itu. 


Luluk menyebut ada kemungkinan terjadinya suap yang dilakukan oleh biro-biro haji dan umroh kepada pihak yang menunjukk biro-biro tersebut agar mendapatkan sejumlah kuota haji. 


"Kemudian kami juga menerima sementara laporan bahwa mereka (biro-biro haji dan umroh) mengeluarkan sejumlah anggaran untuk bisa mendapat penunjukkan kuota itu ," ujar Luluk.


Pansus haji ini, lanjut Luluk, intinya akan menyelidiki semua hal yang diduga adanya pelanggaran dalam kebijakan pengalihan kuota haji. 


"Saya kira semua lah (akan kami selidiki)," ucap Luluk.


Pansus ini disahkan setelah anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, membacakan pertimbangan alasan dibentuknya pansus haji.


Dia mengatakan ada 35 anggota DPR dari lebih dua fraksi yang menandatangani pembentukan pansus haji ini. 


Selly mengatakan adanya indikasi penyalahgunaan kuota haji tambahan oleh pemerintah menjadi dasar pembentukan pansus. 


Ia mengatakan penatapan dan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terutama pada Pasal 64 ayat 2. 


Dalam pasal itu disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. 


“Sehingga keputusan Menteri Agama RI Nomor 118 Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang dan tidak sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan Menteri Agama terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH),” ujar Selly. 


Adapun Yaqut sebelumnya menyatakan akan mengikuti proses yang akan dijalankan oleh panitia khusus atau pansus haji yang dibentuk oleh DPR. Pemerintah mengklaim sejauh ini pelaksanaan haji tetap berjalan baik.


“Ya kita ikuti saja. Itu kan proses yang dijamin oleh konstitusi kan. Itu kita ikuti,” kata Yaqut di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 9 Juli 2024.


KPK Siap Dilibatkan dalam Pansus Haji DPR Jika Ada Indikasi Korupsi


DPR RI telah menyepakati pembentukan dan susunan nama keanggotaan panitia khusus (pansus) angket pengawasan haji. KPK siap dilibatkan oleh pansus haji tersebut jika ada permintaan.


"KPK menyambut positif pansus yang dibuat, tentunya apabila nanti ada permintaan dari DPR untuk pendampingan KPK, kita akan lihat dalam kapasitas apa KPK bisa mendampingi kegiatan tersebut," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).


Tessa mengatakan, jika ditemukan ada indikasi korupsi, KPK dapat terlibat. Namun hingga kini, Tessa mengatakan, belum ada permintaan dari DPR RI untuk dilibatkan dalam Pansus Haji.


"Mungkin apabila ditemukan ada indikasi korupsi di situ, baru nanti, baik itu pencegahan maupun penindakan bisa turun. Tapi tentunya sejauh ini kita belum ada tindakan apa pun. Tapi pada prinsipnya KPK menyambut positif," sebutnya.


Sebelumnya, DPR RI menyepakati pembentukan dan susunan nama keanggotaan pansus angket pengawasan haji dalam rapat paripurna ke-21. Pansus angket itu berisikan 30 anggota Dewan dari semua fraksi DPR RI.


Mulanya pengusul hak angket pansus haji, Selly Andriany Gantina, menyampaikan sederet pertimbangan pembentukan Pansus angket ini. 


Ia mengatakan pembagian kuota haji oleh Kemenag tak seusai dengan penetapan yang sudah dilakukan pemerintah dan DPR dalam hal ini Komisi VII DPR RI.


"Bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia sehingga keputusan Menag No 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji 2024 bertentangan dengan UU dan tak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat Panja Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH," kata Selly.


Dalam kesempatan itu, Cak Imin meminta persetujuan kepada semua anggota DPR. 


Ia bertanya apakah pembentukan pansus hak angket pengawasan haji ini dapat disetujui. Anggota DPR pun menjawab setuju.


Sumber: Fajar

Penulis blog