Back to Top
HUKUM

Dianggap Menghasut Warga, Said Didu Dilaporkan Atas Undang-Undang ITE

DEMOCRAZY.ID
Juli 15, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Dianggap Menghasut Warga, Said Didu Dilaporkan Atas Undang-Undang ITE

DEMOCRAZY.ID - Sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang ada di wilayah Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Banten mengecam peryataan Said Didu di media sosial. Mereka menganggap aksi Said Didu telah menghasut dan memprovokasi warga, khususnya warga Pantura Tangerang sehingga sudah selayaknya aparat kepolisian turun tangan.  Mereka pun melaporkan Said Didu atas dugaan pelanggaran Undang-undang ITE alias Informasi dan Transaksi Elektronik.  Salah satu perwakilan dari PAC Kecamatan Kosambi Herwin Wiryo Kusumo mengatakan, dirinya bersama ormas-ormas lainnya seperti GRIB Jaya, FBR, BPPKB merasa terganggu dengan pernyataan-pernyataan Said Didu. Mereka menganggap mantan sekretaris BUMN dari tahun 2005-2010 itu ingin menebar kebencian terhadap proses pembangunan yang tengah dilaksanakan oleh pengembang. "Pengembang ingin membangun wilayah kami sehingga maju, tapi entah alasan apa Said Didu melalui berbagai medsos seolah-olah ingin menghasut dan memprovokasi warga sehingga
Baca selengkapnya

Penulis blog