Back to Top
HUKUM KRIMINAL POLITIK

Di Kemenkeu, Transaksi Siluman Rp 349 Triliun 'Dicuci' Seolah Ilegal?

DEMOCRAZY.ID
Juli 31, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
POLITIK
Di Kemenkeu, Transaksi Siluman Rp 349 Triliun 'Dicuci' Seolah Ilegal?

DEMOCRAZY.ID - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang saat ini dipimpin Sri Mulyani Indrawati (SMI) Rp 349 triliun tak terdengar lagi kabarnya.  Aparat penegak hukum sepertinya terlalu fokus pada kasus yang saat ini menyeruak ke publik. Ataukah memang ada kesulitan mengungkap siapa tersangkanya? Nilai transaksi siluman Rp 349 triliun itu terlalu besar, kalah daripada kasus dugaan korupsi timah Rp 300 triliun yang ditangani penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Meski begitu, jangan sampai ada uang haram yang dibiarkan dicuci melalui berbagai transaksi keuangan sehingga seolah-olah menjadi legal. "Kasus ini tidak boleh dibiarkan dan menguap begitu saja tanpa tindak lanjut dan pengusutan secara tuntas, kita punya Polisi, Kejaksaan dan KPK. Satgas yang dibentuk dulu kerjanya ngapain saja?," tegas Hikmat Siregar, Direktur Investigasi Indonesian Ekatalog Watch (INDECH) kepada Monito
Baca selengkapnya

Penulis blog