DEMOCRAZY.ID - Setelah gagal memperpanjang masa jabatan karena terganjal oleh konstitusi yang melarang jabatan untuk tiga periode, Presiden Joko Widodo tak kehilangan akal agar tetap bertahan dalam struktur negara yaitu dengan upaya mengidupkan jabatan baru yang dihapus pada era reformasi yaitu dihidupkan lagi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ini lembaga zaman Orde Baru yang tugasnya memberi nasihat-nasihat kepada Presiden. Lembaga ini dimatikan pada 2003, seiring mandulnya kewenangan DPA. Dewan Pertimbangan Agung kemudian berubah nama menjadi Dewan Pertimbangan Presiden. Kini lembaga itu hendak dihidupkan lagi melalui revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden. Tadinya, sempat ada pemikiran dari anggota DPR, menempatkan Dewan Pertimbangan Agung sebagai lembaga tinggi negara. Dalam draf revisi, posisinya berubah dari lembaga pemerintah menjadi lembaga negara yang kedudukannya setingkat lembaga kepresidenan. Loh, bukankah presiden adalah lembaga tinggi negara? Belum je...
Dewan Pertimbangan Agung Dipersiapkan Prabowo, Tempat Bagi Jokowi Bertahan di Struktur Negara Pasca Lengser
Juli 22, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Setelah gagal memperpanjang masa jabatan karena terganjal oleh konstitusi yang melarang jabatan untuk tiga periode, Presiden Joko Widodo tak kehilangan akal agar tetap bertahan dalam struktur negara yaitu dengan upaya mengidupkan jabatan baru yang dihapus pada era reformasi yaitu dihidupkan lagi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ini lembaga zaman Orde Baru yang tugasnya memberi nasihat-nasihat kepada Presiden. Lembaga ini dimatikan pada 2003, seiring mandulnya kewenangan DPA. Dewan Pertimbangan Agung kemudian berubah nama menjadi Dewan Pertimbangan Presiden. Kini lembaga itu hendak dihidupkan lagi melalui revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden. Tadinya, sempat ada pemikiran dari anggota DPR, menempatkan Dewan Pertimbangan Agung sebagai lembaga tinggi negara. Dalam draf revisi, posisinya berubah dari lembaga pemerintah menjadi lembaga negara yang kedudukannya setingkat lembaga kepresidenan. Loh, bukankah presiden adalah lembaga tinggi negara? Belum je...