DEMOCRAZY.ID - Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, tidak menerima gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap Denny Indrayana saat sidang putusan pada Selasa, 16 Juli 2024. Almas Tsaqibbirru menggugat Denny Indrayana Rp 500 miliar atas dugaan pencemaran nama baik. Menurut Denny Indrayana, gugatan Almas Tsaqibbirru dinyatakan tidak diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. Ia mengacu e-court Mahkamah Agung bahwa perkara yang tercatat dalam Nomor 4/Pdt.G/2024/PN Bjb telah diputuskan pada Selasa, 16 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan amar berupa mengabulkan eksepsi Denny dan menyatakan gugatan Almas tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard atau NO). “Kami bersyukur atas putusan majelis hakim PN Banjarbaru yang telah sependapat dengan eksepsi kami dan mengesampingkan dalih-dalih penggugat," tutur Denny Indrayana lewat keterangan tertulis pada Rabu, 17 Juli 2024. Denny mengapresiasi majelis hakim yang dinilai telah menunjukkan keberpih...
Denny Indrayana 'Menang' Atas Gugatan Rp 500 Miliar Almas Tsaqibbirru
Juli 17, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, tidak menerima gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap Denny Indrayana saat sidang putusan pada Selasa, 16 Juli 2024. Almas Tsaqibbirru menggugat Denny Indrayana Rp 500 miliar atas dugaan pencemaran nama baik. Menurut Denny Indrayana, gugatan Almas Tsaqibbirru dinyatakan tidak diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. Ia mengacu e-court Mahkamah Agung bahwa perkara yang tercatat dalam Nomor 4/Pdt.G/2024/PN Bjb telah diputuskan pada Selasa, 16 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan amar berupa mengabulkan eksepsi Denny dan menyatakan gugatan Almas tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard atau NO). “Kami bersyukur atas putusan majelis hakim PN Banjarbaru yang telah sependapat dengan eksepsi kami dan mengesampingkan dalih-dalih penggugat," tutur Denny Indrayana lewat keterangan tertulis pada Rabu, 17 Juli 2024. Denny mengapresiasi majelis hakim yang dinilai telah menunjukkan keberpih...