DEMOCRAZY.ID - Mahasiswa UNS Solo Arkaan Wahyu Re A mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Arkaan, yang merupakan adik penggugat syarat usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A, meminta MK memberi kejelasan waktu soal penghitungan syarat usia calon kepala daerah. Gugatan Arkaan telah tergistrasi di MK dengan nomor 89/PUU-XXII/2024. Arkaan mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 7 ayat 2 huruf e UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Berikut isi pasal yang digugat: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Dalam gugatannya, dia menilai maksud pasal itu sudah jelas. Dia mengatakan pasal itu mengatur agar semua orang yang hendak menjadi calon kepala daerah harus memenuhi syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25...
DEMOCRAZY.ID - Mahasiswa UNS Solo Arkaan Wahyu Re A mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Arkaan, yang merupakan adik penggugat syarat usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A, meminta MK memberi kejelasan waktu soal penghitungan syarat usia calon kepala daerah. Gugatan Arkaan telah tergistrasi di MK dengan nomor 89/PUU-XXII/2024. Arkaan mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 7 ayat 2 huruf e UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Berikut isi pasal yang digugat: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Dalam gugatannya, dia menilai maksud pasal itu sudah jelas. Dia mengatakan pasal itu mengatur agar semua orang yang hendak menjadi calon kepala daerah harus memenuhi syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25...