Back to Top
HUKUM

Buronan Kejaksaan Menjabat Selama 11 Tahun di Bank Mandiri dan BNI, Kok Bisa?

DEMOCRAZY.ID
Juli 22, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Buronan Kejaksaan Menjabat Selama 11 Tahun di Bank Mandiri dan BNI, Kok Bisa?

DEMOCRAZY.ID - Pengacara Hukum, Deolipa Yumara menyoroti sederet jabatan yang diemban oleh buronan Kejaksaan, Alex Denni, terpidana kasus dugaan korupsi terkait pengadaan proyek distinct job manual (pekerjaan analisa tahun 2003) di PT Telkom Tbk tahun 2003. Dia mempertanyakan pihak Kejaksaan yang baru tahun ini mengeksekusi Alex yang buron sejak tahun 2013 itu (11 tahun). "Jadi pertanyaan lah kalau kata Kejari Bandung baru menerima Akta Pemberitahuan Kasasi pada 4 April 2024, juga sudah tiga kali memanggilnya. Kan bisa sebenarnya mereka minta salinan putusan kasasinya itu," kata Deolipa Yumara saat berbincang, Senin (22/7/2024). Di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Alex selama buron sempat menjabat sebagai Deputi Sumber Daya Manusia (SDM),Teknologi, dan Informasi BUMN (2020-2021). Lalu sebagai Komisaris PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (2022); Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Tranformasi (Human Capital & Transformation) PT Jasa Marga (2018-2
Baca selengkapnya

Penulis blog