DEMOCRAZY.ID - Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, ramai jadi perbincangan publik saat ini. Dua nama buronan yang sebelumnya dihapus, Andi dan Dani, kini kembali muncul dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 2 Juli 2024. Polda Jabar, selaku termohon dalam sidang, melalui tim kuasa hukumnya, menyebutkan Andi dan Dani sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016. Hal ini tentu menimbulkan kebingungan dan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Mengingat kedua nama tersebut sebelumnya telah dihapus dari daftar pencarian orang (DPO) karena dianggap fiktif. Menurut dokumen tanggapan Polda Jabar, Andi dan Dani disebut sebagai pelaku pembunuhan sekaligus pelaku pemerkosaan Vina di lahan kosong di Jalan Perjuangan Majasem, Kampung Situgangga. Dokumen tersebut juga menjelaskan kronologi kejadian dan bukti-bukti yang menguatkan keterlibatan para pelaku. Di sisi lain, Kabid Hukum Polda Jabar menyatakan bahwa p
Bikin Bingung! Nama 2 DPO Kasus Vina Cirebon Muncul Lagi Dalam Sidang Praperadilan Pegi Padahal Sudah Dihapus
Juli 03, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, ramai jadi perbincangan publik saat ini. Dua nama buronan yang sebelumnya dihapus, Andi dan Dani, kini kembali muncul dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 2 Juli 2024. Polda Jabar, selaku termohon dalam sidang, melalui tim kuasa hukumnya, menyebutkan Andi dan Dani sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016. Hal ini tentu menimbulkan kebingungan dan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Mengingat kedua nama tersebut sebelumnya telah dihapus dari daftar pencarian orang (DPO) karena dianggap fiktif. Menurut dokumen tanggapan Polda Jabar, Andi dan Dani disebut sebagai pelaku pembunuhan sekaligus pelaku pemerkosaan Vina di lahan kosong di Jalan Perjuangan Majasem, Kampung Situgangga. Dokumen tersebut juga menjelaskan kronologi kejadian dan bukti-bukti yang menguatkan keterlibatan para pelaku. Di sisi lain, Kabid Hukum Polda Jabar menyatakan bahwa p