DEMOCRAZY.ID - Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, ramai jadi perbincangan publik saat ini.
Dua nama buronan yang sebelumnya dihapus, Andi dan Dani, kini kembali muncul dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 2 Juli 2024.
Polda Jabar, selaku termohon dalam sidang, melalui tim kuasa hukumnya, menyebutkan Andi dan Dani sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016.
Hal ini tentu menimbulkan kebingungan dan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
Mengingat kedua nama tersebut sebelumnya telah dihapus dari daftar pencarian orang (DPO) karena dianggap fiktif.
Menurut dokumen tanggapan Polda Jabar, Andi dan Dani disebut sebagai pelaku pembunuhan sekaligus pelaku pemerkosaan Vina di lahan kosong di Jalan Perjuangan Majasem, Kampung Situgangga.
Dokumen tersebut juga menjelaskan kronologi kejadian dan bukti-bukti yang menguatkan keterlibatan para pelaku.
Di sisi lain, Kabid Hukum Polda Jabar menyatakan bahwa pihaknya memiliki alat bukti sah yang menunjukkan keterlibatan Andi dan Dani dalam pembunuhan Vina.
"Penetapan Pegi sebagai tersangka sudah melalui prosedur gelar perkara dan analisis yuridis," ungkapnya dikutip AyoBandung dari YouTube KompasTV.
Mereka yakin memiliki tiga alat bukti sah, yaitu keterangan saksi, ahli, dan dokumen.
Bukti tersebut yang menunjukkan keterlibatan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina.
"Pasal-pasal yang diterapkan dan barang bukti yang ada sudah disampaikan di dalam tahapan itu,” imbuhnya.
Hingga saat ini, keberadaan Andi dan Dani masih menjadi misteri. Polda Jabar belum memberikan informasi terbaru tentang keberadaan mereka.
Kemunculan kembali nama Andi dan Dani dalam persidangan ini menjadi babak baru dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang tragis.
Masih banyak pertanyaan yang harus dijawab, termasuk motif di balik pembunuhan dan keberadaan dua buronan tersebut.
Sumber: AyoBandung