HUKUM

Babak Baru Kasus Afif: LPSK Ungkap Dugaan Penyiksaan ke Saksi & Korban

DEMOCRAZY.ID
Juli 30, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Babak Baru Kasus Afif: LPSK Ungkap Dugaan Penyiksaan ke Saksi & Korban



DEMOCRAZY.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan hasil temuan dalam kasus siswa SMP Afif Maulana yang tewas diduga dianiaya anggota Polda Sumbar.


Total ada lima temuan yang diperoleh LPSK usai merampungkan penelaahan dan pengumpulan bukti-bukti terkait di kasus tersebut.


"Pertama, terdapat 3 Laporan Polisi (LP) yang saling terkait tentang penemuan mayat, penganiayaan/penyiksaan, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangan tertulis, Senin (29/7).


Kedua, terdapat saksi dan korban yang merupakan anak di bawah umur. Ketiga, para saksi dan korban mengalami kekerasan/penyiksaan. Keempat, sebagian saksi dan/atau korban termasuk keluarganya masih trauma.


"Kelima, beberapa saksi dan/atau korban telah dimintai keterangan, namun tidak disertai dengan surat panggilan dan tidak didampingi oleh penasehat hukum," jelasnya.


Dalam kasus ini, LPSK juga telah mengabulkan permohonan perlindungan terhadap 15 orang pemohon. 


Kata Susi, mereka yang diberikan perlindungan terdiri dari 13 pemuda dengan status sebagai saksi dan 2 orang keluarga korban.


Berdasarkan hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Selasa (23/7) lalu, 15 orang itu akan mendapat program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), Hak Atas Informasi, dan Rehabilitasi Psikologis.


Disampaikan Susi, layanan PHP itu diberikan dalam rangka pendampingan selama proses pemberian keterangan saat diperiksa mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan.


Kemudian, penguatan psikologis diberikan sebagai upaya untuk memberikan penguatan dan pemulihan psikologis kepada para saksi dan korban yang kebanyakan merupakan anak di bawah umur.


"Terdapat 13 terlindung LPSK mendapat program PHP. Posisi mereka masih remaja dengan rentang usia 14-18 tahun akan didampingi saat menjadi saksi di kepolisian, kejaksaan hingga saat di persidangan," tutur Susi.


"Sebanyak 2 terlindung mendapat rehabilitasi psikologis, yakni WE dan PP yang ditangkap dan mengalami kekerasan," imbuhnya.


Temuan LPSK ini sejalan dengan hasil pengumpulan informasi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang dirilis awal Juli lalu. 


KPAI dari informasi-informasi yang didapat mengatakan ada dugaan kasus kematian Afif dan 11 anak lainnya yang mengalami luka fisik dan psikis adalah akibat dari penyiksaan yang diduga dilakukan oleh polisi.


"Kasus anak di Kota Padang yang mengakibatkan satu orang meninggal, yaitu AM dan sebelas anak lainnya mengalami luka fisik dan psikis yang diduga dilakukan oknum-oknum polisi adalah penyiksaan," kata Anggota KPAI Dian Sasmita mengutip Antara, Kamis (4/7).


Dian mengatakan KPAI menerima pengaduan kasus tersebut pada 24 Juni 2024 dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan telah melakukan rangkaian upaya pengumpulan informasi.


Di sisi lain Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono sejak awal membantah ada dugaan penyiksaan yang dilakukan anggota Sabhara terhadap Afif. 


Ia mengatakan dari keterangan saksi yang memboncengi, Afif diduga tewas usai terjun ke sungai saat ada pengamanan aksi tawuran.


"Saat terjadi pengejaran itu, ada upaya (korban) melompat dari motor ke sungai. Ini merupakan kesaksian teman korban yang bernama Adit saat kita periksa," ujarnya kepada wartawan, dikutip Senin (24/6).


"Ini sudah ada kesaksian Aditia bahwa memang almarhum Afif Maulana berencana masuk ke sungai. Menceburkan diri ke sungai. Ini cerita sebenarnya karena kesaksian yang kita ambil dari kawan yang ikut serta dalam tawuran itu," imbuhnya.


Seorang siswa SMP berusia 13 tahun, Afif Maulana (AM) ditemukan tewas dengan kondisi luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6) siang.


Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga korban meninggal dunia karena disiksa anggota Sabhara Polda Sumbar yang sedang melakukan patroli pencegahan tawuran.


Atas peristiwa ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan tim dari Mabes Polri untuk ikut mengecek pengusutan kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Polda Sumatera Barat terhadap siswa Afif hingga tewas.


Sigit menjelaskan tim yang dikerahkan untuk melakukan supervisi itu terdiri dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) hingga Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.


Sumber: CNN

Penulis blog