HUKUM KRIMINAL

'Awas Serangan Balik Terhadap Benny Rhamdani Yang Sebut Sosok T Dalang Judi Online'

DEMOCRAZY.ID
Juli 29, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
'Awas Serangan Balik Terhadap Benny Rhamdani Yang Sebut Sosok T Dalang Judi Online'


'Awas Serangan Balik Terhadap Benny Rhamdani Yang Sebut Sosok T Dalang Judi Online'


Oleh: Karyudi Sutajah Putra


Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengapresiasi “keberanian” Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkap “mastermind” atau pengendali bisnis penempatan ilegal pekerja migran Indonesia yang dipekerjakan di sektor judi online (judol) dan “scamming” (penipuan online) di Kamboja yang ia sebut kebal hukum. Mastermind itu menurut Benny berinisial T.


“Ada dua alasan, mengapa Benny patut diapresiasi. Pertama, dia memiliki keberanian membuka inisial T sebagai mastermind bisnis ‘penempatan ilegal pekerja migran Indonesia yang dipekerjakan di sektor judi online dan scamming di Kamboja’ sebagai kebal hukum itu dalam rapat kabinet terbatas di hadapan Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Koordinator TPDI Petrus Selestinus SH di Jakarta, Senin (29/7/2024).


Kedua, kata Petrus, setelah lama menunggu sejak inisial T dibuka di hadapan Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit, tidak ada tindak lanjut dalam bentuk penyelidikan terhadap si T, maka Benny kemudian mem’-“publish” pernyataannya ke media, bahwa pihaknya telah melaporkan dalam rapat kabinet terbatas soal mastermind berinisial T dalam judi online, namun Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit hanya beri reaksi terkaget-kaget,” sesalnya.


Bareskrim Beri Reaksi Cepat


Dampak pernyataan Benny yang sudah viral di media sosial, kata Petrus, telah menimbulkan rekasi cepat dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan memanggil secara resmi Benny untuk didengar keterangannya hari ini, Senin (29/7/2024) sebagai saksi di Bareskrim Polri.


“Yang belum jelas adalah apakah Benny akan diperiksa sebagai saksi pelapor, sebagai tindak lanjut laporannya kepada Presiden Jokowi kira-kira setahun lalu tentang ada seorang warga negara Indonesia berinisial T, disebut-sebut sebagai mastermind bisnis judi online dan scamming yang dikendalikan dari Kamboja, atau Benny akan diperiksa sebagai pengembangan dari penyidikan kasus tersebut yang sudah diproses oleh Bareskrim Polri demi menyeret si T dalam rangka penuntasan terhadap siapa pun pelakunya,” paparnya.


“Kita khawatir reaksi yang begitu cepat dari Bareskrim Polri dengan memanggil Benny, yang kita tahu sudah lama tak henti-hentinya atas nama negara mengejar para pelaku kejahatan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang terkait dengan Judi online dan scamming di Kamboja, tidak untuk menegakkan hukum secara profesional, akan tetapi justru demi melindungi T, yang dia sebut kebal hukum di Indonesia sepanjang masa, sehingga posisi Benny bisa saja akan dibalik menjadi terduga pelaku penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat,” lanjutnya.


Artinya, kata Petrus, posisi Benny dikhawatirkan bernasib sama seperti jurnalis Aiman Witjaksono dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara masing-masing belun lama ini, jika saja penyelidikan dan penyidikan terhadap Benny pada hari ini dipandang juga dari posisi politknya sebagai orang yang berasal dari Partai Hanura yang berada di luar Koalisi Indonesia Maju (KIM) dalam Pilpres 2024, sehingga hal yang sama berpotensi dialami Benny.


Tak Ada Tarik Gigi Mundur


Apa yang diungkapkan Benny di hadapan Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Ptabowo dalam rapat kabinet terbatas berupa laporan dari seorang Kepala BP2MI yang bertanggung jawab kepada Presiden, tentang peran seorang warga negara Indonesia dalam bisnis “penempatan ilegal pekerja migran Indonesia yang dipekerjakan di sektor judi online dan scamming di Kamboja” berinisial T, dinilai Petrus bukanlah informasi kaleng-kaleng, akan tetapi informasi dengan kualifikasi A1 yang memerlukan tindak lanjut secara hukum oleh Kapolri.


“Oleh karena ditunggu-tunggu oleh Benny ternyata tidak ada tindak lanjut berupa proses hukum terhadap si T, maka tentu saja upaya terbaik dan tercepat adalah membuatnya viral di media sosial, sebagai media tercepat menggerakan mesin penegak hukum untuk memproses laporannya,” terang Petrus.


Karena itu, lanjut Petrus, pemanggilan Bareskrim Polri terhadap Benny hari ini harus dilihat secara postitif, tetapi harus tetap waspada, karena yang namanya berhadapan dengan orang kebal hukum, selalu hukum kita hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.


“Ini ujian bagi Polri menghadapi si T yang disebut kebal hukum sepanjang sejarah Republik Indonesia,” sindirnya.


Kaget atau Pura-pura Kaget?


Ihwal “mastermind” dengan inisial T yang tidak pernah ditindaklanjuti, meski sudah dilaporkan kepada Presiden dan Kapolri sejak setahun silam, menurut Petrus hal itu patut diduga terdapat korelasi yang bernuansa kolusi, korupsi dan nepotisme di antara pihak yang mendapatkan kekebalan hukum dengan yang punya kekuasaan memberikan kekebalan hukum di pusat kekuasaan.


“Karena itu, Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo harus memberikan klarifikasi kepada publik mengenai laporan Benny soal seseorang berinisial T sebagai pemain bisnis penempatan ilegal pekerja migran Indonesia yang dipekerjakan di sektor judi online dan scamming di Kamboja, karena masalahnya sudah menjadi isu publik,” pinta Petrus yang juga Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara.


“Yang kita sesalkan adalah jawaban Presiden ketika ditanya wartawan soal bagaimana dengan laporan Benny mengenai inisial T, ternyata Jokowi melempar tanggung jawab ke Benny dengan alasan tidak tahu.


“Itu berarti Presiden tidak mendukung laporan Benny tentang adanya pemain bisnis penempatan ilegal pekerja migran Indonesia yang dipekerjakan di sektor judi online dan scamming di Kamboja yang berinisial T itu, bahkan terkesan Presiden dan Kapolri melindungi. Indikatornya adalah sejak laporan disampaikan Benny di hadapan Presiden dan Kapolri, Benny tidak pernah dipanggil sebagai pelapor untuk menindaklanjuti laporannya itu,” tambahnya.


Jika kita bicara dalam konteks kebal hukum di Indonesia, karena merupakan bagian privilese dari kekuasaan, masih kata Petrus, maka fakta-fakta itu bisa berubah menjadi fatamorgana dan Benny bisa saja diperhadapkan pada tuduhan menyebar berita bohong dan sejenisnya.


“Kita patut menduga bahwa selama ini ada tangan di pusat kekuasaan telah memberikan privilese kepada orang bernisial T, sehingga tidak ada pihak yang berani melakukan penindakan, termasuk Presiden Jokowi dan Kapolri, kecuali hanya sebatas terkaget-kaget, tetapi tetap membiarkan tanpa ada penyelidikan atas diri si T itu sebagaimana informasi A1 yang telah disampaikan Benny,” tukasnya.


Apa yang dilakukan oleh Benny berupa melaporkan hal ikhwal kejahatan judi online dan scamming dengan menyebut inisial Tbsebagai pemain besar dari Indonesia di hadapan Presiden Jokowi dan Kapolri, menurut Petrus, seharusnya direspons dengan perintah tegas kepada Kapolri agar membuka suatu penyelidikan terhadap si T dan komplotannya.


“Namun hal itu tidak terjadi. Buktinya, sejak inisial nama T itu dibuka Benny pada April atau Mei 2023 lalu, hingga sekarang, baik Presiden Jokowi maupun Kapolri Listyo Sigit tidak pernah mengambil langkah hukum apa pun terhadap sosok yang berinisial T, dan baru bertindak ketika Benny ‘menjerit’ dan menjadi viral di media sosial hari-hari kemarin, ibarat orang sedang kebakaran jenggot,” tandasnya. ***

Penulis blog