Back to Top
EKBIS HUKUM POLITIK

Anggaran Pendidikan Disunat 52 Persen Untuk Dana Desa, Pemerintahan Jokowi Melanggar Konstitusi?

DEMOCRAZY.ID
Juli 07, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
HUKUM
POLITIK
Anggaran Pendidikan Disunat 52 Persen Untuk Dana Desa, Pemerintahan Jokowi Melanggar Konstitusi?

DEMOCRAZY.ID - Konstitusi mengamanatkan, anggaran pendidikan minimal 20 persen dari total APBN, istilahnya mandatory spending.  Tapi kenyataannya, pengeluaran negara yang diatur undang-undang itu, tidak dijalankan. Pelanggaran konstitusi? Seperti diungkap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), M Nuh, sebesar 20 persen dari APBN 2024 atau Rp665 triliun dialokasikan untuk anggaran pendidikan.  Tapi kenyataannya tidak begitu. Sebesar 52 persen dari anggaran pendidikan 2024 itu, atau setara Rp356,5 triliun malah digunakan untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). “Coba kita sama-sama lihat alokasi detail dan implementasinya. Saya terus terang, yang paling penasaran, mulai kapan masuk Dana Desa ke dalam anggaran pendidikan. Mulai kapan? Dan isinya apa? Kalau lurah kan ujungnya dana desa," kata M Nuh dikutip Jumat (5/7/2024). Mendikbud era SBY ini, berharap pemerintah segera menjelaskan secara rinci alasan penggunaan anggaran pendidikan untuk urusan di luar pendidik
Baca selengkapnya

Penulis blog