EKBIS HUKUM POLITIK

Anggaran Pendidikan Disunat 52 Persen Untuk Dana Desa, Pemerintahan Jokowi Melanggar Konstitusi?

DEMOCRAZY.ID
Juli 07, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
HUKUM
POLITIK
Anggaran Pendidikan Disunat 52 Persen Untuk Dana Desa, Pemerintahan Jokowi Melanggar Konstitusi?

Anggaran Pendidikan Disunat 52 Persen Untuk Dana Desa, Pemerintahan Jokowi Melanggar Konstitusi?


DEMOCRAZY.ID - Konstitusi mengamanatkan, anggaran pendidikan minimal 20 persen dari total APBN, istilahnya mandatory spending. 


Tapi kenyataannya, pengeluaran negara yang diatur undang-undang itu, tidak dijalankan. Pelanggaran konstitusi?


Seperti diungkap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), M Nuh, sebesar 20 persen dari APBN 2024 atau Rp665 triliun dialokasikan untuk anggaran pendidikan. 


Tapi kenyataannya tidak begitu. Sebesar 52 persen dari anggaran pendidikan 2024 itu, atau setara Rp356,5 triliun malah digunakan untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).


“Coba kita sama-sama lihat alokasi detail dan implementasinya. Saya terus terang, yang paling penasaran, mulai kapan masuk Dana Desa ke dalam anggaran pendidikan. Mulai kapan? Dan isinya apa? Kalau lurah kan ujungnya dana desa," kata M Nuh dikutip Jumat (5/7/2024).


Mendikbud era SBY ini, berharap pemerintah segera menjelaskan secara rinci alasan penggunaan anggaran pendidikan untuk urusan di luar pendidikan. Pemerintah seharusnya meminta izin dan menyampaikannya ke publik.


Penggunaan anggaran pendidikan untuk kepentingan lain tanpa izin dan tidak disampaikan ke publik, menurut Nuh, justru dapat merembet ke masalah uang kuliah tunggal (UKT) hingga sekolah rusak.


“Harus jujur, betul enggak? Kalau seandainya memang kekurangan dana lain, sampaikan saja ‘Memang kurang dana lain, yang tersisa itu yang terlalu mewah itu pendidikan, oleh karena itu mohon diikhlaskan ya pendidikan saya pakai untuk ini’. Nyaman, minta izin,” kata Nuh.


“Tetapi kalau ndak akhirnya apa? Akhirnya komplikasi yang di dunia pendidikan karena kekurangan sumber, mulai UKT, demikian dan seterusnya, sekolah rusak, tidak tertangani dengan baik,” sambungnya.


Nuh meminta pihak yang terkait untuk tidak berkilah dalam menjelaskan peruntukan dan penggunaan anggaran pendidikan 2024. 


Terlebih, anggaran pendidikan bukan diatur oleh undang-undang biasa, melainkan telah dimandatkan undang-undang dasar atau konstitusi.


"Sehingga kita tidak perlu berkilah mencari argumen ini demi ini, demi ini. Sudahlah, mohon dengan jujur sak jan-jane (sebenarnya) anggaran pendidikan itu untuk sopo (siapa) sih? untuk apa? dan berapa yang di sini? Kalau argumentasi politik, terlalu rame, dan macam-macam jawabannya," ujar dia.


Dalam Perpres No 76 Tahun 2024 tentang Rincian APBN TA 2024 menjelaskan anggaran pendidikan 2024 terbagi atas tiga jenis belanja. 


Ketiganya yaitu Belanja Pemerintah Pusat (BPP) dengan alokasi anggaran pendidikan Rp241,4 triliun, Transfer ke Daerah (TKD)Rp346,5 triliun, dan Pembiayaan Anggaran Rp77 triliun.


Besarnya porsi anggaran pendidikan di Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebelumnya dijelaskan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu RI pada pembahasan anggaran pendidikan TA 2021. 


Dikutip dari laman resminya, anggaran pendidikan menjadi besar melalui TKDD karena kebijakan pembangunan pendidikan dasar dan menengah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.


Pada 2024, komponen anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah tersebut terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan, Dana Alokasi Khusus (DAK), dan dana otonomi khusus (otsus) yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan.


DAK terdiri dari DAK Fisik dan DAK Nonfisik. Adapun DAK Nonfisik terdiri dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Tunjangan Guru ASN Daerah, Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya.


Sumber: Inilah

Penulis blog