'Analisis Sukses atau Tidaknya Pelantikan Presiden Prabowo-Gibran' Oleh: Agusto Sulistio Mantan Kepala Aksi Advokasi PIJAR era 90-an Proses transisi kekuasaan adalah momen krusial dalam sebuah negara, termasuk Indonesia, yang baru saja menyelesaikan Pemilihan Presiden 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres dengan mayoritas suara. Sesuai konstitusi, Prabowo-Gibran akan menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Menjelang pelantikan yang dijadwalkan pada 20 Oktober 2024, muncul pertanyaan mengenai kesiapan transisi ini. Masa transisi selama tujuh bulan, dari pengumuman hasil Pilpres pada 20 Maret 2024 hingga pelantikan, memerlukan koordinasi yang matang. Transisi dari pemerintahan Jokowi-Ma’ruf ke Prabowo-Gibran membutuhkan perhatian terhadap berbagai peristiwa politik yang dapat mempengaruhi kesiapan pelantikan. Stabilitas politik dan keamanan yang kondusif sang
'Analisis Sukses atau Tidaknya Pelantikan Presiden Prabowo-Gibran' Oleh: Agusto Sulistio Mantan Kepala Aksi Advokasi PIJAR era 90-an Proses transisi kekuasaan adalah momen krusial dalam sebuah negara, termasuk Indonesia, yang baru saja menyelesaikan Pemilihan Presiden 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres dengan mayoritas suara. Sesuai konstitusi, Prabowo-Gibran akan menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Menjelang pelantikan yang dijadwalkan pada 20 Oktober 2024, muncul pertanyaan mengenai kesiapan transisi ini. Masa transisi selama tujuh bulan, dari pengumuman hasil Pilpres pada 20 Maret 2024 hingga pelantikan, memerlukan koordinasi yang matang. Transisi dari pemerintahan Jokowi-Ma’ruf ke Prabowo-Gibran membutuhkan perhatian terhadap berbagai peristiwa politik yang dapat mempengaruhi kesiapan pelantikan. Stabilitas politik dan keamanan yang kondusif sang