DEMOCRAZY.ID - DPR sepakat merevisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). RUU itu akan mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Seluruh fraksi di DPR pun menyetujui RUU tersebut dibawa ke paripurna dan menjadi usul inisiatif DPR. Dewan Pertimbangan Agung besar kemungkinan akan mulai bekerja di era pemerintahan baru Prabowo Subianto. Ketua Baleg DPR, Supratman Andi menerangkan DPA memiliki fungsi yang sama dengan Wantimpres. Kini, Wantimpres diisi satu orang ketua merangkap anggota dan delapan anggota, sedangkan di UU yang baru nanti jumlah keanggotaan Dewan Pertimbangan Agung akan menyesuaikan dengan kebutuhan presiden. Dahulu, DPA adalah lembaga tinggi negara sebelum akhirnya dibubarkan pada masa reformasi 1998 silam. Pembubaran DPA bersamaan dengan dihapuskannya Bab IV soal DPA di UUD NRI 1945 lewat amendemen keempat pada Agustus 2002. Sebelum dibubarkan, DPA berkewajiban memberikan jawa
[ANALISIS] Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung, Siasat Prabowo dan Alat Pantau Jokowi
Juli 12, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - DPR sepakat merevisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). RUU itu akan mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Seluruh fraksi di DPR pun menyetujui RUU tersebut dibawa ke paripurna dan menjadi usul inisiatif DPR. Dewan Pertimbangan Agung besar kemungkinan akan mulai bekerja di era pemerintahan baru Prabowo Subianto. Ketua Baleg DPR, Supratman Andi menerangkan DPA memiliki fungsi yang sama dengan Wantimpres. Kini, Wantimpres diisi satu orang ketua merangkap anggota dan delapan anggota, sedangkan di UU yang baru nanti jumlah keanggotaan Dewan Pertimbangan Agung akan menyesuaikan dengan kebutuhan presiden. Dahulu, DPA adalah lembaga tinggi negara sebelum akhirnya dibubarkan pada masa reformasi 1998 silam. Pembubaran DPA bersamaan dengan dihapuskannya Bab IV soal DPA di UUD NRI 1945 lewat amendemen keempat pada Agustus 2002. Sebelum dibubarkan, DPA berkewajiban memberikan jawa