Back to Top
HUKUM

[ANALISIS] Janggal dan Curiga Intervensi di Balik 'Vonis Bebas' Ronald Tannur

DEMOCRAZY.ID
Juli 26, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
[ANALISIS] Janggal dan Curiga Intervensi di Balik 'Vonis Bebas' Ronald Tannur

DEMOCRAZY.ID - Gregorius Ronald Tannur (31) divonis bebas dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan yang menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ronald yang merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. "Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Majelis Hakim, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik. Hakim menyebut kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Ronald Tannur. Selain itu, Hakim juga menilai Ronald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan kepada korban saat masa kritis.  Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sem
Baca selengkapnya

Penulis blog