DEMOCRAZY.ID - Lima anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng ditangkap oleh anggota Paminal Bidang Propam dan Ditresnarkoba Polda Jateng. Mereka diduga menyalahgunakan barang bukti narkoba jenis sabu hasil penangkapan. Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, mengonfirmasi kasus ini. "Sudah diproses sesuai aturan," katanya, Senin (15/7). Kelima polisi tersebut berasal dari Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Jateng. Mereka adalah MA (26), tinggal di asrama polisi Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang; RS (31), warga Semarang Utara; IKH (26), warga Semarang Barat; P (42), tinggal di Jepara; dan AW (43), juga tinggal di asrama polisi. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kelima oknum tersebut mengurangi barang bukti sabu sebanyak kurang lebih 250 gram dari beberapa kasus narkoba. Mereka juga melaporkan barang bukti yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan kepada pimpinan. Kasus ini terungkap pada Selasa (2/7/20...
DEMOCRAZY.ID - Lima anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng ditangkap oleh anggota Paminal Bidang Propam dan Ditresnarkoba Polda Jateng. Mereka diduga menyalahgunakan barang bukti narkoba jenis sabu hasil penangkapan. Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, mengonfirmasi kasus ini. "Sudah diproses sesuai aturan," katanya, Senin (15/7). Kelima polisi tersebut berasal dari Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Jateng. Mereka adalah MA (26), tinggal di asrama polisi Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang; RS (31), warga Semarang Utara; IKH (26), warga Semarang Barat; P (42), tinggal di Jepara; dan AW (43), juga tinggal di asrama polisi. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kelima oknum tersebut mengurangi barang bukti sabu sebanyak kurang lebih 250 gram dari beberapa kasus narkoba. Mereka juga melaporkan barang bukti yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan kepada pimpinan. Kasus ini terungkap pada Selasa (2/7/20...