Back to Top
CATATAN HUKUM POLITIK

'Adili Jokowi, Jaksa Agung Siapkan Pasal Penjerat'

DEMOCRAZY.ID
Juli 22, 2024
0 Komentar
Beranda
CATATAN
HUKUM
POLITIK
'Adili Jokowi, Jaksa Agung Siapkan Pasal Penjerat'

'Adili Jokowi, Jaksa Agung Siapkan Pasal Penjerat' Oleh: Choirul Aminuddin Ketua Hubungan Internasional Partai Negoro MASA jabatan Presiden Joko Widodo, 2019-2024, akan berakhir pada Oktober 2024 ini. Selanjutnya, kursi presiden akan diduduki oleh presiden terpilih Prabowo Subianto. Bagi pendukung Jokowi, sapaan popular di Indonesia, prestasi junjungnnya itu tak terhitung bagi bangsa ini.  Sebutlah, misalnya, pembangunan infrastruktur di berbagai provinsi, jalan tol, atau yang terkini adalah memindahkan ibu kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur. Jika hal itu diutarakan pendukungnya, timbul pertanyaan, apakah semua yang ditorehkan seorang presiden itu dianggap prestasi.  Bukankah sebuah kelaziman bahwa presiden harus mengambil kebijakan pembangunan sesuai dengan janji saat dia kampanye. Presiden memang harus melaksanakan semua tugas tersebut sesuai amanah Undang-Undang. Oleh sebab itu, dia mendapatkan berbagai fasilitas yang tak mungkin didapatkan oleh rakyat bi
Baca selengkapnya

Penulis blog