'Adili Jokowi, Jaksa Agung Siapkan Pasal Penjerat' - DEMOCRAZY News
CATATAN HUKUM POLITIK

'Adili Jokowi, Jaksa Agung Siapkan Pasal Penjerat'

DEMOCRAZY.ID
Juli 22, 2024
0 Komentar
Beranda
CATATAN
HUKUM
POLITIK
'Adili Jokowi, Jaksa Agung Siapkan Pasal Penjerat'


'Adili Jokowi, Jaksa Agung Siapkan Pasal Penjerat'


Oleh: Choirul Aminuddin

Ketua Hubungan Internasional Partai Negoro


MASA jabatan Presiden Joko Widodo, 2019-2024, akan berakhir pada Oktober 2024 ini. Selanjutnya, kursi presiden akan diduduki oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.


Bagi pendukung Jokowi, sapaan popular di Indonesia, prestasi junjungnnya itu tak terhitung bagi bangsa ini. 


Sebutlah, misalnya, pembangunan infrastruktur di berbagai provinsi, jalan tol, atau yang terkini adalah memindahkan ibu kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.


Jika hal itu diutarakan pendukungnya, timbul pertanyaan, apakah semua yang ditorehkan seorang presiden itu dianggap prestasi. 


Bukankah sebuah kelaziman bahwa presiden harus mengambil kebijakan pembangunan sesuai dengan janji saat dia kampanye. Presiden memang harus melaksanakan semua tugas tersebut sesuai amanah Undang-Undang.


Oleh sebab itu, dia mendapatkan berbagai fasilitas yang tak mungkin didapatkan oleh rakyat biasa. 


Presiden mendapatkan gaji di atas rata-rata pegawai negeri, pengawalan khusus serta kenikmatan lainnya.


Jadi, silahkan menilai, apakah benar apa yang dilakukan oleh Jokowi adalah sebuah prestasi bagi dirinya maupun bangsa Indonesia yang dipimpin selama 10 tahun (2014-2019 dan 2019-2024).


Baiklah jika semua itu dianggap prestasi. Mari, kelak, akan kita telaah bersama pada laporan pertanggungjawaban politik Jokowi di Majelis Permusyawaratan Rakyat, Oktober mendatang.


Namun, ada satu hal yang perlu kita cermati, apakah selama Jokowi memimpim negeri ini tidak ada persoalan hukum, pelanggaran hak asasi manusia, penyalahgunaan kewenangan atau korupsi anggaran negara?


Pertanyaan ini, anggaplah sederhana. Tetapi, jika ditelisik jauh, menurut saya, memiliki dampak luas pada kehidupan berbangsa dan bernegara. 


Ambil contoh, kasus KM 50 di jalan tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan enam aktivis Front Pembela Islam.


Sudakah selesai dari sisi hukum? Belum. Bagaimana dengan penggunaan anggaran pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN yang konyol itu?


Apakah tidak ada pat gulipat? Lihatlah, pembangunan jalan tol MBZ sepanjang kurang lebih 49 kilometer dari Jakarta ke Karawang Timur dengan biaya Rp9,3 triliun sebagian dikorup, bagaimana dengan IKN yang mengeruk dana lebih dari Rp400 triliun itu, apakah tidak ada yang ngentit?


Menurut saya, Jokowi tidak hanya harus mempertanggungjawabkan secara politik di depan anggota MPR selama dia menjabat. 


Melainkan juga harus berhadapan dengan penegak hukum di pengadilan terkait dengan korupsi maupun pelanggaran hak asasi manusia. 


Jokowi tidak boleh melenggang kangkung usai berpidato di depan wakil rakyat sehingga bebas dari segala tuntutan hukum.


Oleh sebab itu, Partai Negoro mendorong Jaksa Agung, mulai saat ini hingga beberapa bulan ke depan, segera menelisik atau setidaknya menginventarisir berbagai kesalahan Jokowi untuk dihadapkan ke meja hijau demi keadilan. 


Silahkan menyiapkan pasal-pasal penjerat Jokowi hingga dia tak sanggup lagi berkilah di hadapan para hakim yang independen.


Sekian

Penulis blog