Back to Top
HUKUM

2 Poin Pertimbangan Hakim Yang Bikin Status Tersangka Pegi Setiawan Batal

DEMOCRAZY.ID
Juli 08, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
2 Poin Pertimbangan Hakim Yang Bikin Status Tersangka Pegi Setiawan Batal

DEMOCRAZY.ID - Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan status tersangka Pegi Setiawan batal.  Ada setidaknya dua poin utama yang membuat Hakim menyatakan status Pegi sebagai tersangka pembunuhan "Vina Cirebon" tidak sah. Penetapan DPO Tidak Sah Pertama, terkait penetapan Pegi Setiawan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) per 15 September 2016.  Status itu diunggah 15 mei 2024 dalam situs Polri. Proses masuknya Pegi dalam DPO dinilai tidak sesuai prosedur. Hakim merujuk pada dua ketentuan dalam Peraturan Kapolri. Bahwa penetapan DPO itu didahului oleh pemanggilan terhadap tersangka terlebih dulu. Berikut aturan yang dikutip Hakim: Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. "Tersangka yang sudah dipanggil sampai lebih dari 3 kali dan ternyata tidak jelas keberadaannya dapat dicatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dibuatkan surat pencarian orang." (Pasal 31 ayat 1) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyid
Baca selengkapnya

Penulis blog